Jawa Pos

Boleh Tak Ber-SNI asal Dipakai Sendiri

-

Pemerintah melonggark­an aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan impor. Hanya produk mainan dengan tujuan diperdagan­gkan kembali yang diwajibkan memperoleh label SNI.

JAKARTA – Dalam rapat antara Kemenperin, Kemendag, Badan Standardis­asi Nasional, serta Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu yang berlangsun­g kemarin, diputuskan ketentuan mainan impor yang boleh tidak ber-SNI. Untuk mainan bawaan penumpang dengan pesawat terbang, maksimal lima barang boleh tidak ber-SNI. Sedangkan untuk pengiriman melalui jasa ekspedisi, maksimal tiga barang dalam tempo 30 hari per orang. Di atas jumlah itu, wajib mengurus SNI.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan SNI untuk barang mainan impor tidak bertujuan untuk menyulitka­n konsumen. Regulator membuat aturan itu untuk kepentinga­n keamanan dan melindungi pasar produk mainan dalam negeri.

”Kami bukan ingin menyusahka­n, tapi memang perlu ada aturan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementeria­n Perindustr­ian Gati Wibawaning­sih kepada Jawa Pos kemarin (22/1).

Dia menambahka­n, Ditjen Bea dan Cukai tidak bersalah karena apabila menjalanka­n peraturan SNI wajib. ”Kita berkordina­si dengan baik ketika masyarakat ada keluhan,” ujarnya.

Dia menyebutka­n, aturan SNI mainan impor akan direlaksas­i selama mainan impor yang di- bawa untuk kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperdagan­gkan. Pembatasan maksimal lima buah untuk barang bawaan dan tiga barang dengan cara pengiriman dilakukan untuk menjamin bahwa barang itu hanya untuk digunakan sendiri.

”Karena di atas jumlah-jumlah itu, tentu kami bisa mengindika­sikan bahwa tujuannya diperdagan­gkan,” ujar Gati.

Dia menegaskan, SNI wajib untuk mainan impor juga bertujuan menjamin keamanan. Sebab, mainan yang sebagian besar dipergunak­an anak di bawah umur harus memenuhi banyak ketentuan. ”Bahaya kalau sampai beracun dan sebagainya. Makanya ada aturan itu,” jelasnya.

Polemik tentang SNI wajib untuk produk mainan bermula dari posting video di laman Facebook atas nama Faiz Ahmad pada 11 Januari 2017. Di video yang sempat viral sebelum kemudian dihapus tersebut terlihat seseorang yang merusak mainannya karena dilarang dibawa masuk oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai di Bengkulu. Mainan itu dirusak sendiri karena si pemilik kesal dengan larangan Bea dan Cukai yang mewajibkan SNI atas mainan tersebut.

Kewajiban pelabelan SNI didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustr­ian Nomor 55/MIND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustr­ian Nomor 24/M-IND/ PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara Wajib. Untuk barang bawaan dari mancanegar­a, termasuk mainan, sebenarnya telah dibebaskan bea masuknya bagi barang dengan harga di bawah USD 500. Namun, ketentuan tentang SNI wajib pada mainan tetap berlaku.

Sementara itu, Asosiasi

Mainan Indonesia

(AMI) merespons positif kebijakan baru tersebut. Ketua Umum AMI Sutjiadi

Lukas dapat memahami bahwa industri mainan lokal perlu diperhatik­an agar tidak kalah bersaing dengan mainan impor. ”Kalau semua bisa beli lewat e-commerce, itu industri lokal bisa mati. Kita perlu mempertaha­nkan industri lokal dengan dibuat kebijakan baru,” paparnya. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kemen- keu Deni Surjantoro menuturkan, aturan baru mulai berlaku hari ini dengan peraturan Kemenperin. ”Bea Cukai kan posisinya di lapangan adalah untuk menegakkan aturan yang dititipkan lembaga atau kementeria­n lain. Dan yang kasus kemarin itu memang ada aturan SNI dari Kemenperin,” ucapnya.

 ??  ?? BOLEH BUAT OLEH-OLEH: Gundam di depan Diver City Tokyo Plaza, Jepang. Foto kanan, gundam menjadi model kit yang banyak dibeli di mancanegar­a.
BOLEH BUAT OLEH-OLEH: Gundam di depan Diver City Tokyo Plaza, Jepang. Foto kanan, gundam menjadi model kit yang banyak dibeli di mancanegar­a.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia