Impor Garam untuk Industri
JAKARTA – Kebijakan impor 3,7 juta ton garam menuai respons beragam. Pelaku industri menilai bahwa volume impor yang ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Di sisi lain, suara petani garam meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan itu. ”Sebanyak 3,7 juta ton, kalau dielaborasi memang kebutuhannya segitu. Total keseluruhan seharusnya 4,2 juta ton, tapi untuk industri 3,7 juta ton,” ujar Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk kemarin (22/1).
Dia tidak sependapat apabila ada pihak yang menyimpulkan bahwa kebutuhan garam untuk industri di bawah angka itu. Sebab, kebutuhan garam sangat dinamis. Di sisi lain, penyerapan produksi dalam negeri kurang optimal.
”Data pemetaan produksi dan kualitas harus akurat. KKP biasanya mengklaim produksi garam dalam negeri meningkat dan ditargetkan sampai 3,5 juta ton. Tapi, tidak ada validasi akan hal itu. Pelaku industri masih mencatat penyerapan 1,5–1,8 juta ton tiap tahunnya,” jelas Tony.
Dia berharap semua stakeholder terkait memahami pentingnya bahan baku garam bagi industri. Selama ini industri berbahan baku garam disebut telah berkontribusi cukup signifikan dan menghasilkan nilai tambah yang besar.
Sementara itu, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) meminta pemerintah mengkaji kembali impor garam sebesar 3,7 juta ton. Alasannya, data pengguna garam dari kalangan industri belum valid. ”Ada kejanggalan dalam penetapan kuota impor 2018 sebesar 3,7 juta ton,” ujar Ketua HMPG Jatim M. Hasan kemarin (22/1).
Menurut dia, penetapan impor garam harus disesuaikan dengan kebutuhan. Salah satunya, mempertimbangkan kapasitas produksi tiap tahun.