Anggota Dewan Cabul Dijebloskan ke Bui
Bebas di PN; 7,5 Tahun oleh MA
SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Kasmu akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana itu mangkir dari hukuman yang dijatuhkan sejak dua bulan lalu. Alhasil, Kejari Surabaya bertindak tegas. Mereka mengeksekusi Kasmu saat hendak memimpin rapat kemarin (22/1).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan, pihaknya mengeksekusi Kasmu sekitar pukul 12.30 kemarin. Awalnya, sejak Minggu malam (21/1), tim jaksa eksekutor mendengar kabar bahwa Kasmu akan memimpin rapat di komisi A.
Setelah menelusuri kebenaran informasi itu, mereka berangkat ke Bangkalan sejak pukul 06.00. ’’Kami dapat backup dari Kasi Intelijen Kejari Bangkalan,’’ jelas Ketut. Tim eksekusi lantas menyanggong terpidana di sejumlah tempat.
Pukul 12.30, mobil Toyota Fortuner hitam bernopol M 888 PX milik Kasmu masuk ke halaman parkir gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Tim eksekusi masuk menyusul beberapa saat kemudian. Mereka sengaja tak membuntuti mobil Kasmu agar tak menimbulkan kecurigaan.
Kasmu dibiarkan turun dari mobil dan memasuki gedung. Beberapa saat kemudian, anggota tim jaksa eksekutor baru menyusulnya. Mereka sempat mencari Kasmu di ruangannya. Tapi, hasilnya nihil. Akhirnya, Kasmu terpantau sedang berbincang dengan seorang rekannya di ruang rapat komisi A.
Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung membawa Kasmu ke luar ruangan. Kasmu sempat menolak. Namun, tim eksekutor punya surat sakti. ’’Memang sempat menolak, tapi kami kan punya surat eksekusi,’’ ujar Ketut.
Kasmu lantas dimasukkan ke dalam mobil MPV (multi-purpose vehicle). Dia langsung dibawa petugas ke Lapas Porong dan harus menjalani hukuman fisik.
Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso menyatakan, sebelum eksekusi, ada pemberitahuan kepada Kasmu soal putusan kasasi MA. Namun, Kasmu tidak kunjung menyerahkan diri. Karena itu, Kejari Surabaya menangkapnya. Sesuai dengan putusan MA, Kasmu terbukti bersalah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
Mahkamah Agung memvonis Kasmu 7 tahun 6 bulan penjara. Ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasmu tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Februari 2015. Dia ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah hotel di kawasan Diponegoro.
Saat menangkap Kasmu di dalam kamar hotel, polisi mendapati gadis di bawah umur. Polisi kemudian membawa Kasmu, Syaefudin, rekannya, dan gadis yang masih berusia 16 tahun untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, anak 16 tahun itu sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. Untuk mengelabui banyak orang, Kasmu juga membuat identitas palsu bagi anak tersebut. Saat sidangdiPNSurabaya,Kasmudivonis bebas.(mir/bam/c5/end)