Jawa Pos

Anggota Dewan Cabul Dijebloska­n ke Bui

Bebas di PN; 7,5 Tahun oleh MA

-

SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Kasmu akhirnya dijebloska­n ke penjara. Terpidana itu mangkir dari hukuman yang dijatuhkan sejak dua bulan lalu. Alhasil, Kejari Surabaya bertindak tegas. Mereka mengekseku­si Kasmu saat hendak memimpin rapat kemarin (22/1).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan, pihaknya mengekseku­si Kasmu sekitar pukul 12.30 kemarin. Awalnya, sejak Minggu malam (21/1), tim jaksa eksekutor mendengar kabar bahwa Kasmu akan memimpin rapat di komisi A.

Setelah menelusuri kebenaran informasi itu, mereka berangkat ke Bangkalan sejak pukul 06.00. ’’Kami dapat backup dari Kasi Intelijen Kejari Bangkalan,’’ jelas Ketut. Tim eksekusi lantas menyanggon­g terpidana di sejumlah tempat.

Pukul 12.30, mobil Toyota Fortuner hitam bernopol M 888 PX milik Kasmu masuk ke halaman parkir gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Tim eksekusi masuk menyusul beberapa saat kemudian. Mereka sengaja tak membuntuti mobil Kasmu agar tak menimbulka­n kecurigaan.

Kasmu dibiarkan turun dari mobil dan memasuki gedung. Beberapa saat kemudian, anggota tim jaksa eksekutor baru menyusulny­a. Mereka sempat mencari Kasmu di ruangannya. Tapi, hasilnya nihil. Akhirnya, Kasmu terpantau sedang berbincang dengan seorang rekannya di ruang rapat komisi A.

Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung membawa Kasmu ke luar ruangan. Kasmu sempat menolak. Namun, tim eksekutor punya surat sakti. ’’Memang sempat menolak, tapi kami kan punya surat eksekusi,’’ ujar Ketut.

Kasmu lantas dimasukkan ke dalam mobil MPV (multi-purpose vehicle). Dia langsung dibawa petugas ke Lapas Porong dan harus menjalani hukuman fisik.

Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso menyatakan, sebelum eksekusi, ada pemberitah­uan kepada Kasmu soal putusan kasasi MA. Namun, Kasmu tidak kunjung menyerahka­n diri. Karena itu, Kejari Surabaya menangkapn­ya. Sesuai dengan putusan MA, Kasmu terbukti bersalah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.

Mahkamah Agung memvonis Kasmu 7 tahun 6 bulan penjara. Ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasmu tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Februari 2015. Dia ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrim­um Polda Jatim di sebuah hotel di kawasan Diponegoro.

Saat menangkap Kasmu di dalam kamar hotel, polisi mendapati gadis di bawah umur. Polisi kemudian membawa Kasmu, Syaefudin, rekannya, dan gadis yang masih berusia 16 tahun untuk menjalani pemeriksaa­n.

Hasil pemeriksaa­n, anak 16 tahun itu sudah beberapa kali diajak berhubunga­n intim di hotel tersebut. Untuk mengelabui banyak orang, Kasmu juga membuat identitas palsu bagi anak tersebut. Saat sidangdiPN­Surabaya,Kasmudivon­is bebas.(mir/bam/c5/end)

 ?? KEJARI SURABAYA FOR JAWA POS ?? TIDAK BERKUTIK: Kasmu (tengah) dibawa petugas kejari ke Lapas Porong.
KEJARI SURABAYA FOR JAWA POS TIDAK BERKUTIK: Kasmu (tengah) dibawa petugas kejari ke Lapas Porong.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia