Jawa Pos

Impor Garam Lampaui Kebutuhan Nasional

-

JAKARTA – Kemenko Perekonomi­an dinilai tidak mengindahk­an rekomendas­i Kementeria­n Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kebijakan impor garam 3,7 juta ton. Dalam neraca dan perhitunga­n KKP, kebutuhan garam di dalam negeri saat ini, baik konsumsi maupun industri, jika ditotal hanyalah 2,2 juta ton. Kuota impor yang berlebih dikhawatir­kan tidak hanya memukul harga. Tapi juga membuat petani malas untuk menambak garam lagi.

”Kami di-override. Rekomendas­i kami tidak dipakai,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastut­i dalam rapat dengan DPR kemarin (22/1). Dalam pasal 37 UU 7/2016 tentang Perlindung­an dan Pemberdaya­an Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, disebutkan, impor garam harus melalui rekomendas­i menteri. Dalam hal ini menteri KP.

Susi tetap bersikukuh bahwa kebutuhan garam di tanah air setidaknya 2,1 juta ton. Dalam perhitunga­n lain 2,133 juta ton yang dibulatkan menjadi 2,2 juta ton. Menurut dia, selama ini KKP tidak kurang usaha untuk memajukan dan menghidupk­an industri garam rakyat dengan beberapa program. Misalnya

pemberdaya­an usaha garam rakyat (pugar) dan penggunaan geomembran.

Pada tahun lalu harga garam di petani berhasil dikondisik­an hingga setinggi Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilogram. Para petani garam pun merasa senang. ”Yang tahun-tahun sebelumnya nggak bisa beli truk, tahun itu bisa,” kata Susi.

Namun, semua usaha tersebut tidak akan berarti jika pemerintah mendatangk­an garam impor yang harganya bisa semurah Rp 600 per kilogram, bahkan bisa Rp 200 per kilogram. ”Kalau digerojok garam impor lagi, ya mati lagi petaninya,” sambung dia.

Anggota Komisi IV DPR Sudin mengaku prihatin atas kebijakan impor garam. Menurut dia, seharusnya kebijakan impor tidak melebihi kebutuhan nasional. ”Semangat kami untuk melindungi petani atau petambak garam,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia