Nilai Merah Pelayanan Vaksin Meningitis
SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim berinisiatif mendatangi pelayanan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Perak dan Juanda. Dari hasil investigasi tersebut, ORI menilai pelayanan KKP berada di zona merah atau memiliki tingkat kepatuhan rendah.
Plt Kepala Perwakilan ORI Jatim Muflihul Hadi mengatakan, nilai merah tersebut diberikan setelah tim melakukan sidak di lapangan kemarin (22/1). Pelayanan di dua KKP tersebut dinilai masih sangat kurang. ”Terutama dalam hal jumlah antrean,” terangnya.
Hampir semua yang datang untuk mendapatkan vaksin meningitis adalah calon jamaah umrah. Mereka berdatangan sejak pukul 05.00 meski layanan baru dibuka pada pukul 08.00. Tingginya antusiasme tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran mereka tidak mendapatkan jatah suntik vaksin pada hari itu
J
Hadi mengatakan, menumpuknya antrean untuk mendapatkan vaksin meningitis tersebut disebabkan kuota yang tak sebanding dengan kebutuhan. Di KKP Perak, misalnya. Dalam sehari, kantor di Jalan Perak Timur Nomor 514 itu hanya menyediakan kuota 250 orang. Padahal, yang mengantre bisa mencapai 500 orang.
Sementara itu, di KKP Juanda, kuota yang diberikan lebih sedikit lagi. Hanya 150 orang sehari. ”Kondisi kuota itu berbanding terbalik dengan jumlah peminat yang ingin melakukan vaksin meningitis,” jelasnya.
ORI mencatat, dari waktu mengantre hingga pelaksanaan vaksinasi, rata-rata calon jamaah menunggu 3–4 jam. Jika datang lebih siang, otomatis mereka antre lebih lama lagi atau malah tidak kebagian jatah suntik. Dengan hasil itu, ORI Jatim mengusulkan kepada KKP untuk menambah kuota. Terutama pada musimmusim pemberangkatan jamaah umrah. Apalagi, vaksin meningitis diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada calon jamaah.
ORI juga mendorong agar dibuka cabang baru pelayanan vaksin meningitis di daerah lain. Di Jatim, KKP hanya berada di empat wilayah. Yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Surabaya.