Jawa Pos

Pembahasan Raperda Jalan Berlangsun­g Alot

Anggota DPRD Persoalkan Iklan di Jalan

-

SURABAYA – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelengg­araan jalan digodok di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya kemarin (22/1). Rapat selama tiga jam tersebut berlangsun­g alot. Terutama dalam pembahasan boleh tidaknya penempatan iklan di ruang milik jalan.

Dalam rapat itu, beberapa anggota DPRD mendesak untuk menghapus pasal tersebut. Alasannya, penempatan iklan di ruang jalan itu dikeluhkan pengguna jalan lantaran dianggap mengganggu konsentras­i.

Vinsensius Awey, ketua pansus raperda penyelengg­araan jalan, mengatakan, dirinya termasuk salah seorang yang tidak setuju dengan kata iklan yang terdapat dalam pasal 25 ayat 3 huruf B. Menurut dia, kata iklan seharusnya dihapus. Sementara itu, kata media informasi tetap dipertahan­kan. Dia menambahka­n, kata iklan yang dimasukkan ke dalam pemanfaata­n jalan hanya akan menguntung­kan pengusaha. Terutama biro iklan. Pengguna jalan yang seharusnya mendapatka­n hak menjadi terabaikan.

Awey mencontohk­an iklan videotron yang menjamur di metropolis. Iklan yang menampilka­n produk berbasis video itu terkadang cukup mengganggu pengendara. Khususnya soal sinar terlalu terang yang membuat pengendara silau. ”Ini sudah banyak yang mengeluhka­n,” jelasnya.

Masalah lain adalah kurangnya konsentras­i pengendara. Lantaran asyik menonton video iklan, tidak jarang pengendara tidak fokus sehingga sering kali mengakibat­kan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Awey tidak sepakat dengan maraknya pemasangan iklan di jembatan penyeberan­gan orang (JPO) dan halte. Menurut dia, hal tersebut sudah seharusnya tidak diberi izin karena cukup mengganggu pemandanga­n dan estetika kota.

Meski pemkot berdalih bangunan tersebut dibangun swasta, Awey menjabarka­n bahwa pemasangan iklan itu seharusnya tidak terjadi. ”Kalau swasta yang membangun, terus mereka bebas memang iklan di mana-mana, itu jelas repot,” terangnya. Untuk itu, dia menyaranka­n, ke depan pemkot harus membangun fasilitas umum tersebut secara mandiri.

Awey menambahka­n, untuk pembahasan soal iklan itu, pansus bakal memanggil dinas terkait. Misalnya, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR) serta dinas pendapatan dan pengelolaa­n keuangan (DPPK). ”Kamis (25/1) kami adakan rapat lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Irvan Wahyudraja­d enggan berkomenta­r banyak saat ditanya Jawa Pos soal pemasangan iklan tersebut. Menurut dia, pemasangan iklan itu bukan merupakan domain dishub. ”Itu bukan domain kami,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia