Pembahasan Raperda Jalan Berlangsung Alot
Anggota DPRD Persoalkan Iklan di Jalan
SURABAYA – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan jalan digodok di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya kemarin (22/1). Rapat selama tiga jam tersebut berlangsung alot. Terutama dalam pembahasan boleh tidaknya penempatan iklan di ruang milik jalan.
Dalam rapat itu, beberapa anggota DPRD mendesak untuk menghapus pasal tersebut. Alasannya, penempatan iklan di ruang jalan itu dikeluhkan pengguna jalan lantaran dianggap mengganggu konsentrasi.
Vinsensius Awey, ketua pansus raperda penyelenggaraan jalan, mengatakan, dirinya termasuk salah seorang yang tidak setuju dengan kata iklan yang terdapat dalam pasal 25 ayat 3 huruf B. Menurut dia, kata iklan seharusnya dihapus. Sementara itu, kata media informasi tetap dipertahankan. Dia menambahkan, kata iklan yang dimasukkan ke dalam pemanfaatan jalan hanya akan menguntungkan pengusaha. Terutama biro iklan. Pengguna jalan yang seharusnya mendapatkan hak menjadi terabaikan.
Awey mencontohkan iklan videotron yang menjamur di metropolis. Iklan yang menampilkan produk berbasis video itu terkadang cukup mengganggu pengendara. Khususnya soal sinar terlalu terang yang membuat pengendara silau. ”Ini sudah banyak yang mengeluhkan,” jelasnya.
Masalah lain adalah kurangnya konsentrasi pengendara. Lantaran asyik menonton video iklan, tidak jarang pengendara tidak fokus sehingga sering kali mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Awey tidak sepakat dengan maraknya pemasangan iklan di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan halte. Menurut dia, hal tersebut sudah seharusnya tidak diberi izin karena cukup mengganggu pemandangan dan estetika kota.
Meski pemkot berdalih bangunan tersebut dibangun swasta, Awey menjabarkan bahwa pemasangan iklan itu seharusnya tidak terjadi. ”Kalau swasta yang membangun, terus mereka bebas memang iklan di mana-mana, itu jelas repot,” terangnya. Untuk itu, dia menyarankan, ke depan pemkot harus membangun fasilitas umum tersebut secara mandiri.
Awey menambahkan, untuk pembahasan soal iklan itu, pansus bakal memanggil dinas terkait. Misalnya, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR) serta dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan (DPPK). ”Kamis (25/1) kami adakan rapat lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyudrajad enggan berkomentar banyak saat ditanya Jawa Pos soal pemasangan iklan tersebut. Menurut dia, pemasangan iklan itu bukan merupakan domain dishub. ”Itu bukan domain kami,” terangnya.