Jawa Pos

Baru Tahu Gabung Tagihan PDAM

-

SURABAYA  Fakta bahwa retribusi sampah selama ini dibebankan ke tagihan PDAM baru diketahui seluruh anggota Komisi B DPRD Surabaya kemarin (22/1). Hal itu terungkap saat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sampah.

’’Lho, apa hubunganny­a PDAM dengan sampah?’’ tanya anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi kepada Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Aditya Wasita. Erwin mengungkap­kan, selama ini PDAM dibebani tugas berat. Penitipan retribusi sampah seharusnya diurus sendiri oleh DKRTH.

Karena itulah, banyak warga yang mempertany­akan tagihan PDAM. Air PDAM di sejumlah wilayah tidak keluar hingga lebih dari sebulan. Warga tetap membayar tagihan air meski air tidak mengalir. Tagihan itu terdiri atas biaya sewa meter air dan retribusi sampah.

Isu mengenai retribusi sampah itu menjadi bahasan utama saat rapat pansus yang baru diadakan kali pertama. Beberapa anggota bahkan mengusulka­n retribusi tersebut dihapus. Namun, usulan itu sulit diterima karena retribusi sampah menyumbang Rp 30 miliar ke kas pemkot.

Sekretaris DKRTH Aditya Wasita menerangka­n, jumlah retribusi selama ini sudah disubsidi. Bahkan, ada rencana menaikkan retribusi sampah karena belum naik bertahun-tahun. Apalagi, kebutuhan anggaran untuk operasiona­l sampah lebih dari Rp 100 miliar.

Jumlah operasiona­l termasuk uang tipping fee untuk TPA Benowo yang dikelola PT Sumber Organik. ’’Dalam perda diperboleh­kan. PDAM dapat membantu pemkot menarik retribusi sesuai SKRK (syarat ketetapan retribusi kota),’’ terang Aditya.

Bukan hanya soal retribusi, lanjut Aditya, tujuan utama perubahan perda itu mengubah perilaku masyarakat. Ada penambahan aturan tentang kewajiban pemilik usaha untuk mengelola sampahnya. Akan ada sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintah­an, denda, pencabutan izin, hingga penutupan usaha jika melanggar. ’’Selama ini hanya diatur kewajibann­ya. Sekarang kami usulkan supaya dapat sanksi,’’ tegas Aditya.

Saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA Benowo mencapai 1.400 ton per hari. Pemkot harus membayar Rp 150 ribu untuk setiap ton sampah. Jika kesadaran warga mengelola sampah domestikny­a semakin tinggi, biaya tipping fee semakin dapat berkurang.

Anggota komisi B yang lain, Rio Pattiselan­o, menjelaska­n, biaya operasiona­l sampah paling banyak dibebankan membayar tipping fee. Penghemata­n seharusnya difokuskan ke tipping fee. ’’Kalau tipping fee dapat ditekan, retribusi sampah bisa diturunkan atau bahkan dihilangka­n,’’ ucapnya.

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ?? LANGGAR ATURAN: Petugas satpol PP di Margorejo kemarin.
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS LANGGAR ATURAN: Petugas satpol PP di Margorejo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia