Sanksi Derek Berlaku di Semua Wilayah
Selama Ada Rambu Larangan Parkir
SURABAYA – Sanksi derek mobil menjadi salah satu usul DPRD Surabaya pada raperda penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir. Penerapan aturan itu tidak mengenal wilayah. Sepanjang ada larangan parkir, sanksi derek bisa diterapkan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan raperda tersebut kemarin (22/1). Pansus yang berasal dari Komisi D DPRD Surabaya memanggil badan pembentukan perda (BPP) yang membuat draf raperda tersebut.
Wakil Ketua Pansus Agustin Poliana yang memimpin rapat tersebut mengatakan, aturan mengenai derek mobil sangat mungkin diterapkan. Namun, menurut dia, lokasi yang bisa dikenai sanksi derek tersebut perlu diperluas. Sebab, banyak parkir insidental yang selalu bikin macet. ”Contohnya di depan sekolah. Atau bukan tidak mungkin di depan gedung dewan ini juga perlu dievaluasi,” jelas politikus PDIP tersebut.
Kasi Pengawasan dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Trio Wahyu Bowo mengatakan, denda tersebut bakal diterapkan di seluruh jalan yang sudah dipasangi rambu dilarang parkir. ”Jadi, kalau yang belum dipasang, belum bisa ditindak,” jelasnya.
Saat ini di sepanjang jalan protokol di metropolis sudah dipasangi rambu larangan parkir. Misalnya, di Jalan Tunjungan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Darmo, dan Jalan Gubernur Suryo. Nah, jika melakukan pelanggaran di ruas jalan tersebut, sudah dipastikan pengendara bakal dikenai denda.
Untuk denda, Trio mengatakan, besaran Rp 500 ribu tersebut akan diberlakukan selama sehari. Jika lebih dari sehari, dendanya berlaku kelipatan. Jika mobil tidak diambil selama dua hari, denda yang dibayarkan mencapai Rp 1 juta. ”Tapi, kami pastikan supaya yang punya langsung mengambil,” jelasnya.