Makin Waspada Pascakasus di Desa Sawocangkring
SIDOARJO – Pengungkapan kasus jutaan pil ’’setan’’ di Desa Sawocangkring, Wonoayu, membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya meningkatkan kewaspadaan. Kemarin (22/1) Kepala BBPOM Surabaya Hardiningsih bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mendatangi Mapolsek Wonoayu untuk memberikan penjelasan mengenai dampak obat tersebut.
Menurut Hardiningsih, paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) sebenarnya dilarang sejak 2013. Sebab, di dalamnya terkandung zat berbahaya. Paracetamol dan caffeine tidak terlalu berbahaya. Tapi, konsumsinya perlu dibatasi. Nah, yang menjadi perhatian adalah kandungan carisoprodol. Sebenarnya zat itu berfungsi sebagai penghilang rasa nyeri otot. Jika dikonsumsi, efeknya bisa membuat orang menjadi mengantuk serta membuat tidak sadar. ”Bisa ngefly,” paparnya.
Pil dextromethorphan (DMP) tidak kalah berbahaya. Awalnya, obat itu digunakan sebagai campuran obat batuk tidak berdahak. Fungsinya, meredakan batuk kering. Namun, orang mulai menyalahgunakan penggunaan DMP. Pil tersebut diminum melebihi batas yang ditentukan. Yakni, melebihi 10 mg–20 mg. ”Minum DMP berlebih membuat orang teler,” ungkapnya.
Penemuan jutaan pil ’’setan’’ di Sidoarjo itu pun membuat BBPOM meningkatkan kewaspadaan. ”Kami juga meminta bantuan warga agar memberikan informasi ketika ada obat yang mencurigakan,” ucapnya.
Dalam ungkap perkara di Mapolsek Wonoayu kemarin, polisi meminta tersangka Imam Mukhlison mempraktikkan cara pengepakan tiga obat tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo Ika Harnasti mengatakan, pihaknya sudah memeriksa seluruh apotek. Tiga obat tersebut belum ditemukan di wilayah Sidoarjo. ’’Meski demikian, kami tetap siaga. Seluruh apotek terus kami awasi,’’ jelasnya.