Bulan Lalu Disahkan, Perda Pendidikan Bakal Direvisi
SIDOARJO – Peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pendidikan baru bulan lalu digedok DPRD Sidoarjo. Namun, perda itu bakal direvisi. Mengapa? Ternyata, perda dengan nomor 7 tahun 2017 itu dianggap dapat menjerumuskan pengelola sekolah ke jerat hukum.
Kesepakatan revisi diambil Komisi D DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Sebelum keputusan diambil dalam rapat dengar pendapat kemarin (22/1), terjadi diskusi panjang antara anggota komisi D dan Kepala Dikbud Mustain Baladan.
”Dengar pendapat ini adalah untuk menyamakan persepsi. Tidak untuk saling menyalahkan. Karena itu, kami bersepakat untuk merevisi perda ini,” kata Usman, ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.
Menurut Usman, jika perda tidak direvisi, sekolah-sekolah swasta akan kesulitan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Di sisi lain, kepala sekolah swasta, terutama madrasah, rawan terseret ke penjara. Sebab, selama ini se- kolah swasta hidup dari biaya yang dibayarkan peserta didik atau wali murid.
Sebelumnya lembaga pendidikan swasta memang gelisah dengan terbitnya perda yang baru digedok 6 Desember lalu itu. Pangkal keresahan tersebut adalah pasal 44 dan 53 menyangkut larangan beberapa hal. Di antaranya menjual buku ajar, bahan ajar, pakaian seragam, atribut, atau bahan pakaian seragam. Selain itu, sekolah atau madrasah dilarang memungut biaya bimbingan belajar dan melakukan pungutan lain kepada peserta didik.
Dalam perda tersebut juga ada sanksi hukumnya jika ketentuan itu dilanggar. Yakni ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.