Jawa Pos

DOKTER CABUL DIVONIS 175 TAHUN PENJARA

7 Hari Sidang, 156 Orang Saksi

-

LANSING – Tangis kelegaan meledak setelah sidang panjang yang berjalan tujuh hari dengan saksi mencapai 156 orang. Pada akhir sidang, Larry Nassar, dokter yang mencabuli ratusan korban, dijatuhi hukuman sangat berat. Hakim Rosemarie Aquilina menjatuhka­n vonis 40 tahun hingga 175 tahun kepada mantan dokter tim senam Olimpiade AS itu.

Tangis dan pelukan yang memenuhi Ingham County Circuit Court tersebut beralasan. Beban berat para penyintas (istilah dari korban pencabulan saat menyebut mereka sendiri) yang terpendam selama sepuluh tahun itu akhirnya terlepas.

Adegan antiklimak­s terjadi di depan adegan kelegaan tersebut. Di hadapan para saksi, Nassar mematung. Dia tetap diam seribu bahasa. ”Saya sudah menandatan­gani surat kematian Anda,” kata Aquilina kepada Nassar sebagaiman­adilansirC­NNkemarin(25/1).

Hakim perempuan itu juga menyatakan bahwa dokter 54 tahun tersebut tidak akan bisa menghirup udara bebas sampai ajal menjemputn­ya. Selama sepekan terakhir, Nassar lebih banyak menundukka­n kepala saat para korban yang dijuluki Sister Survivors oleh Aquilina itu bersaksi.

Dia juga selalu menghindar­i kontak mata. Padahal, para saksi selalu mengarahka­n pandangan mereka kepada Nassar saat menceritak­an kejahatan yang dilakukann­ya terhadap mereka. Bahkan, ada juga yang menunjuk Nassar dengan jarinya sembari bersaksi.

Rabu (24/1), Aquilina memberikan kesempatan kepada Nassar untuk berbicara. Tepatnya, minta maaf kepada para korbannya. Ketika pria berkacamat­a tersebut berdiri di podium, ruangan kembali hening.

Semua mata tertuju kepada dok- ter yang tega mencabuli pasienpasi­en di bawah umur itu. Nassar membelakan­gi para saksi. Dia berbicara menghadap Aquilina dengan dikawal dua petugas.

”Apa yang saya rasakan ini tak sebanding dengan penderitaa­n, trauma, dan sakit hati yang kalian alami. Tidak ada kata-kata yang tepat untuk mengungkap­kan betapa besar dan dalamnya penyesalan saya atas semua yang telah terjadi,” ungkap Nassar sebagaiman­a dikutip Associated Press.

Namun, Aquilina menganggap penyesalan Nassar tersebut palsu. Maka, saat dia mengganjar Nassar dengan hukuman berat dan menghapus peluangnya untuk mendapatka­n keringanan hukuman, semua orang di dalam ruang sidang bertepuk-tangan.

Rabu itu, Nassar mengakui sepuluh dakwaan pelecehan seksual. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena melanggar UU Pornografi Anak.

Sterling Riethman, salah seorang saksi, menjelaska­n bahwa vonis berat untuk Nassar tersebut adalah buah dari perbuatann­ya. Perempuan 25 tahun itu menyebut terdakwa menerima karma. ”Anda telah menciptaka­n sepasukan perempuan perkasa yang tidak punya bendera putih untuk dikibarkan. Tidak akan pernah ada bendera putih jika berkaitan dengan perlindung­an anak-anak perempuan,” tegasnya kepada CNN.

 ?? CARLOS OSORIO/AP PHOTO ??
CARLOS OSORIO/AP PHOTO
 ?? CARLOS OSORIO/AP PHOTO ?? PELUKAN KELEGAAN: Para penyintas menangis setelah sidang. Mereka memeluk jaksa Angela Povilaitis yang juga meluapkan kegembiraa­n.
CARLOS OSORIO/AP PHOTO PELUKAN KELEGAAN: Para penyintas menangis setelah sidang. Mereka memeluk jaksa Angela Povilaitis yang juga meluapkan kegembiraa­n.
 ?? CARLOS OSORIO/AP PHOTO ?? DOKTER BEJAT: Larry Nassar selalu menunjukka­n wajah yang penuh penyesalan.
CARLOS OSORIO/AP PHOTO DOKTER BEJAT: Larry Nassar selalu menunjukka­n wajah yang penuh penyesalan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia