DOKTER CABUL DIVONIS 175 TAHUN PENJARA
7 Hari Sidang, 156 Orang Saksi
LANSING – Tangis kelegaan meledak setelah sidang panjang yang berjalan tujuh hari dengan saksi mencapai 156 orang. Pada akhir sidang, Larry Nassar, dokter yang mencabuli ratusan korban, dijatuhi hukuman sangat berat. Hakim Rosemarie Aquilina menjatuhkan vonis 40 tahun hingga 175 tahun kepada mantan dokter tim senam Olimpiade AS itu.
Tangis dan pelukan yang memenuhi Ingham County Circuit Court tersebut beralasan. Beban berat para penyintas (istilah dari korban pencabulan saat menyebut mereka sendiri) yang terpendam selama sepuluh tahun itu akhirnya terlepas.
Adegan antiklimaks terjadi di depan adegan kelegaan tersebut. Di hadapan para saksi, Nassar mematung. Dia tetap diam seribu bahasa. ”Saya sudah menandatangani surat kematian Anda,” kata Aquilina kepada Nassar sebagaimanadilansirCNNkemarin(25/1).
Hakim perempuan itu juga menyatakan bahwa dokter 54 tahun tersebut tidak akan bisa menghirup udara bebas sampai ajal menjemputnya. Selama sepekan terakhir, Nassar lebih banyak menundukkan kepala saat para korban yang dijuluki Sister Survivors oleh Aquilina itu bersaksi.
Dia juga selalu menghindari kontak mata. Padahal, para saksi selalu mengarahkan pandangan mereka kepada Nassar saat menceritakan kejahatan yang dilakukannya terhadap mereka. Bahkan, ada juga yang menunjuk Nassar dengan jarinya sembari bersaksi.
Rabu (24/1), Aquilina memberikan kesempatan kepada Nassar untuk berbicara. Tepatnya, minta maaf kepada para korbannya. Ketika pria berkacamata tersebut berdiri di podium, ruangan kembali hening.
Semua mata tertuju kepada dok- ter yang tega mencabuli pasienpasien di bawah umur itu. Nassar membelakangi para saksi. Dia berbicara menghadap Aquilina dengan dikawal dua petugas.
”Apa yang saya rasakan ini tak sebanding dengan penderitaan, trauma, dan sakit hati yang kalian alami. Tidak ada kata-kata yang tepat untuk mengungkapkan betapa besar dan dalamnya penyesalan saya atas semua yang telah terjadi,” ungkap Nassar sebagaimana dikutip Associated Press.
Namun, Aquilina menganggap penyesalan Nassar tersebut palsu. Maka, saat dia mengganjar Nassar dengan hukuman berat dan menghapus peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman, semua orang di dalam ruang sidang bertepuk-tangan.
Rabu itu, Nassar mengakui sepuluh dakwaan pelecehan seksual. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena melanggar UU Pornografi Anak.
Sterling Riethman, salah seorang saksi, menjelaskan bahwa vonis berat untuk Nassar tersebut adalah buah dari perbuatannya. Perempuan 25 tahun itu menyebut terdakwa menerima karma. ”Anda telah menciptakan sepasukan perempuan perkasa yang tidak punya bendera putih untuk dikibarkan. Tidak akan pernah ada bendera putih jika berkaitan dengan perlindungan anak-anak perempuan,” tegasnya kepada CNN.