Jawa Pos

Satu Suara untuk Pasal Cabul LGBT

Ancaman Maksimal Sembilan Tahun

-

JAKARTA – Pembahasan perluasan norma perzinaan terhadap pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgende­r (LGBT) dalam revisi KUHP semakin mengerucut. Pemerintah dan DPR satu suara soal pemidanaan kepada mereka yang melakukan aksi cabul sesama jenis di muka umum.

Dalam draf revisi KUHP, muncul usulan pasal 495. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Ayat 1 mengatur perbuatan cabul sesama jenis oleh pelaku di bawah usia 18 tahun. Sedangkan ayat dua mengatur untuk usia di atas 18 tahun. Namun hukuman maksimal untuk dua pasal itu sama-sama 9 tahun.

Enny Nurbanings­ih, kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan, pasal 495 itu merupakan alternatif. ”Belum ada keputusan,” tutur dia saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III kemarin (25/1).

Namun, menurut dia, jika aksi cabul sesama jenis dilakukan di muka umum atau dipertonto­nkan, pemerintah kemungkina­n akan setuju dengan pasal itu. Misalnya, sesama jenis mempertont­onkan ciuman atau melakukan aksi pornografi di depan umum. Tapi, pemerintah belum sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) RKUHP.

Menurut dia, tidak mudah merumuskan pasal yang berkaitan dengan LGBT. Contohnya, papar dia, soal perzinaan yang dilakukan sesama jenis yang tidak dilakukan di muka umum. Sulit membuktika­n perbuatan perzinaan sesama jenis. Misalnya, ada dua laki-laki di dalam satu kamar kos. Mereka kan belum tentu pasangan sesama jenis. Bisa saja laki-laki itu numpang tidur. ”Kita kan nggak tahu pembuktian­nya bagaimana,” ujarnya.

Bagaimana jika pasangan sesama jenis itu ketahuan melakukan perzinaan, apakah bisa dilaporkan? Pengajar ilmu hukum tata negara di Universita­s Gadjah Mada (UGM) tersebut menerangka­n, pemerintah belum merumuskan delik aduan terhadap pelaku perzinaan sesama jenis. Pihaknya dan DPR akan membahas persoalan tersebut.

Anggota Komisi III Adies Kadir mengatakan, fraksi-fraksi di DPR sepakat dengan pasal 495 yang memidanaka­n pelaku cabul sesama jenis yang dilakukan di muka umum. ”Apabila pelaku LGBT mempertont­onkan akan dikenakan sanksi pidana,” ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, aksi pencabulan bukan hanya dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, tapi juga terhadap anak berusia di atas 18 tahun. Dia sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun terhadap pelaku seks menyimpang itu. Dia sangat serius terhadap perilaku yang akan merusak moral anak bangsa tersebut.

Menurut pria asal Surabaya itu, pemerintah dan DPR akan segera menyepakat­i pasal tersebut. ”Tinggal sekali pertemuan, akan kami gedok,” ucapnya. Mungkin awal Februari, lanjut dia, pasal tersebut sudah bisa disepakati bersama.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia