Jawa Pos

Tarik Guru PNS di Sekolah Swasta

Jumlah Mencapai 11.115 Orang

-

SURABAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim membuat kebijakan baru soal tenaga pendidik. Seluruh guru berstatus PNS yang berdinas di sekolah swasta bakal dikembalik­an statusnya sebagai guru di sekolah negeri.

Kebijakan itu tidak lepas dari rekomendas­i Kementeria­n Pemberdaya­an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kepada Disdik Jatim. Sejauh ini rencana kebijakan tersebut memicu pro-kontra.

Kabar itu terungkap dari surat bernomor 050/36/101.5/2017 tentang optimalisa­si PNS di lingkungan pemprov yang dilayangka­n disdik ke seluruh cabang dinas (cabdin) di seluruh kabupaten/kota sejatim. Dalam surat tersebut, disdik menarik kembali PNS yang dipekerjak­an di luar instansi dengan memperhati­kan kebutuhan PNS. Nanti, penempatan formasi didasarkan pada data analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidik­an (A-GTK).

Penarikan itu merupakan hasil rakor kepegawaia­n tingkat provinsi pada 18–19 Desember lalu. Dari hasil pendataan, saat ini jumlah guru yang dipekerjak­an di SMA-SMK swasta se-jatim mencapai 11.115 orang.

Kepala Disdik Jatim Saiful Rahman saat dimintai konfirmasi membenarka­n adanya surat tersebut. Hanya, dia menyebutka­n, yang dilakukan instansiny­a hanya sebatas pendataan. ’’Jadi, tidak sampai pada penarikan guru PNS,’’ katanya.

Saiful menuturkan, munculnya kebijakan itu bermula dari pengajuan tambahan formasi tenaga pendidik yang diajukan disdik pada 2017 lalu. Dari situ, Kementeria­n PAN-RB dan BPK melakukan verifikasi di Jatim. Hasilnya, ditemukan ada 11.115 guru negeri yang mengajar di sekolah swasta. Karena itulah, jumlah guru PNS di Jatim dianggap cukup. ’’Makanya, kami tidak diperboleh­kan mengajukan formasi baru karena dianggap kelebihan guru,’’ jelas mantan kepala bakesbangp­ol tersebut.

Lebih jauh, sebagai jalan keluar, rencana yang dilakukan disdik adalah kembali mendata ulang seluruh guru PNS di sekolah swasta. ’’Nanti, kami buat pemetaan. Seluruh guru akan ditempatka­n di sekolah negeri. Tapi, mereka tetap diperboleh­kan untuk bisa mengajar di sekolah swasta,’’ katanya.

Apakah bisa? Saiful optimistis hal tersebut bisa dilakukan. Karena itu, saat ini pihaknya menyusun langkah-langkah agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi semua pihak.

Di sisi lain, rencana penarikan guru PNS di sekolah swasta mendapatka­n atensi dari Komisi E DPRD Jatim. Sebab, dikhawatir­kan, kebijakan tersebut berdampak besar bagi sekolah swasta. ’’Itu bukan persoalan sederhana. Sebab, jika benar-benar diterapkan, sekolah non-negeri akan terdampak,’’ ujar Wakil Ketua Komisi E Suli Daim.

Sebab, kata dia, kebijakan perbantuan guru negeri ke sekolah swasta sudah lama berlangsun­g. Di sisi lain, keberadaan sekolah non-negeri sangat membantu pemprov untuk memberikan layanan pendidikan bagi publik. ’’Tanpa sekolah swasta, belum tentu pemerintah bisa memberikan jaminan pendidikan merata. Makanya, kebijakan tersebut harus dikaji lebih mendalam,’’ katanya.

Selain itu, Komisi E kembali merekomend­asi disdik agar tetap mengajukan formasi baru tenaga pendidik. ’’Terutama untuk mengakomod­asi para guru tidak tetap,’’ terangnya.

Seluruh guru akan ditempatka­n di sekolah negeri. Tapi, mereka tetap diperboleh­kan untuk bisa mengajar di sekolah swasta.”

SAIFUL RAHMAN Kepala Disdik Jatim

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia