Tarik Guru PNS di Sekolah Swasta
Jumlah Mencapai 11.115 Orang
SURABAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim membuat kebijakan baru soal tenaga pendidik. Seluruh guru berstatus PNS yang berdinas di sekolah swasta bakal dikembalikan statusnya sebagai guru di sekolah negeri.
Kebijakan itu tidak lepas dari rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kepada Disdik Jatim. Sejauh ini rencana kebijakan tersebut memicu pro-kontra.
Kabar itu terungkap dari surat bernomor 050/36/101.5/2017 tentang optimalisasi PNS di lingkungan pemprov yang dilayangkan disdik ke seluruh cabang dinas (cabdin) di seluruh kabupaten/kota sejatim. Dalam surat tersebut, disdik menarik kembali PNS yang dipekerjakan di luar instansi dengan memperhatikan kebutuhan PNS. Nanti, penempatan formasi didasarkan pada data analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan (A-GTK).
Penarikan itu merupakan hasil rakor kepegawaian tingkat provinsi pada 18–19 Desember lalu. Dari hasil pendataan, saat ini jumlah guru yang dipekerjakan di SMA-SMK swasta se-jatim mencapai 11.115 orang.
Kepala Disdik Jatim Saiful Rahman saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. Hanya, dia menyebutkan, yang dilakukan instansinya hanya sebatas pendataan. ’’Jadi, tidak sampai pada penarikan guru PNS,’’ katanya.
Saiful menuturkan, munculnya kebijakan itu bermula dari pengajuan tambahan formasi tenaga pendidik yang diajukan disdik pada 2017 lalu. Dari situ, Kementerian PAN-RB dan BPK melakukan verifikasi di Jatim. Hasilnya, ditemukan ada 11.115 guru negeri yang mengajar di sekolah swasta. Karena itulah, jumlah guru PNS di Jatim dianggap cukup. ’’Makanya, kami tidak diperbolehkan mengajukan formasi baru karena dianggap kelebihan guru,’’ jelas mantan kepala bakesbangpol tersebut.
Lebih jauh, sebagai jalan keluar, rencana yang dilakukan disdik adalah kembali mendata ulang seluruh guru PNS di sekolah swasta. ’’Nanti, kami buat pemetaan. Seluruh guru akan ditempatkan di sekolah negeri. Tapi, mereka tetap diperbolehkan untuk bisa mengajar di sekolah swasta,’’ katanya.
Apakah bisa? Saiful optimistis hal tersebut bisa dilakukan. Karena itu, saat ini pihaknya menyusun langkah-langkah agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi semua pihak.
Di sisi lain, rencana penarikan guru PNS di sekolah swasta mendapatkan atensi dari Komisi E DPRD Jatim. Sebab, dikhawatirkan, kebijakan tersebut berdampak besar bagi sekolah swasta. ’’Itu bukan persoalan sederhana. Sebab, jika benar-benar diterapkan, sekolah non-negeri akan terdampak,’’ ujar Wakil Ketua Komisi E Suli Daim.
Sebab, kata dia, kebijakan perbantuan guru negeri ke sekolah swasta sudah lama berlangsung. Di sisi lain, keberadaan sekolah non-negeri sangat membantu pemprov untuk memberikan layanan pendidikan bagi publik. ’’Tanpa sekolah swasta, belum tentu pemerintah bisa memberikan jaminan pendidikan merata. Makanya, kebijakan tersebut harus dikaji lebih mendalam,’’ katanya.
Selain itu, Komisi E kembali merekomendasi disdik agar tetap mengajukan formasi baru tenaga pendidik. ’’Terutama untuk mengakomodasi para guru tidak tetap,’’ terangnya.
Seluruh guru akan ditempatkan di sekolah negeri. Tapi, mereka tetap diperbolehkan untuk bisa mengajar di sekolah swasta.”
SAIFUL RAHMAN Kepala Disdik Jatim