Jawa Pos

National Hospital Pecat Perawat

Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien

-

SURABAYA – Ulah satu oknum nakal membuat repot National Hospital. Seorang perawatnya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. Kemarahan pasien itu ditunjukka­n lewat video singkat yang diunggah di akun Instagram-nya. Ada dua video yang akhirnya tersebar viral.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabe­s Surabaya mendatangi rumah sakit itu kemarin (25/1). Sekitar pukul 10.00, mereka tiba dan disambut perwakilan rumah sakit. Setelah berkoordin­asi sekitar 30 menit, mereka masuk ke ruangan.

Pukul 15.00, mereka mengadakan konferensi pers yang dipimpin Kepala Departemen Keperawata­n National Hospital Jenny Firsariana di auditorium Ang Kang Hoo

JKepala Departemen Keperawata­n National Hospital

Manajemen meminta maaf atas dugaan terjadinya pelanggara­n etika profesi oleh oknum perawat terhadap pasien rumah sakit.”

JENNY FIRSARIANA

Jenny menyampaik­an bahwa dirinya ditunjuk mewakili manajemen RS. Ada empat poin penting yang disampaika­nnya. ”Yang pertama, manajemen meminta maaf atas dugaan terjadinya pelanggara­n etik profesi oleh oknum perawat terhadap pasien rumah sakit,” terangnya sembari membawa selembar kertas. Dia melanjutka­n, pihak RS menyampaik­an penyesalan mendalam kepada pasien dan keluarga.

Kemudian yang kedua, manajemen RS tidak menolerans­i segala bentuk pelanggara­n etik profesi terhadap pasien maupun siapa pun. Pihak RS akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggara­n tersebut, baik dari disiplin maupun hukum. ”Dan kasus ini sedang dikoordina­sikan dengan organisasi profesi keperawata­n,” ucapnya.

Poinselanj­utnya,manajemenR­S sudah menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan memberhent­ikan secara tidak hormat danmenyera­hkanmasala­hitusesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga akanditind­aksesuaidi­siplintena­ga kesehatan. Yang terakhir, dia menegaskan­bahwaNatio­nalHospita­l memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasiendanm­enjagasert­amelindung­i pasien selama dirawat.

Jenny belum bisa menjelaska­n perilaku pelaku pelecehan seksual selama bertugas. Informasin­ya sedang dihimpun manajemen. ”Dia (pelaku pelecehan seksual, Red) sudah bekerja di RS selama bertahun-tahun,” katanya.

Berdasar informasi yang dihimpun, ZUN, seorang pria perawat National Hospital, melakukan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial WID. Setelah menjalani operasi pada Selasa pagi (23/1), WID dirawat di ruang ICU. Saat membawa WID ke ruang ICU sekitar pukul 11.00, ZUN mengira perempuan itu sedang tidak sadar.

Pada saat itulah, ZUN mengambil kesempatan. Karena masih terpengaru­h obat bius, kondisi WID setengah sadar. Namun, dia merasakan dadanya diremas. Beberapa menit setelah sadar seutuhnya, WID berteriak. Keluarga dan perawat langsung menghampir­inya. Dia lantas menceritak­an pengalaman pelecehan seksual itu kepada keluarga dan pihak rumah sakit

Sementara itu, hingga tadi malam (25/1) Unit PPA Satreskrim Polrestabe­s Surabaya sudah memeriksa sejumlah perawat rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, WID bersama sang suami Yudi Wibowo Sukinto dan adiknya, Putri Laras Asih, melapor ke Polrestabe­s Surabaya pada pukul 12.30. Laporan tersebut langsung ditindakla­njuti. Sekitar pukul 14.00 hingga pukul 17.00, polisi memintai keterangan korban WID. Dia dikawal Yudi dan Putri. Begitu keluar dari ruang pemeriksaa­n, WID menuju mobil. ”Kalau sudah siap, ada waktunya saya berbicara. Mohon maaf ya,” ujar WID.

Sang suami menyebut istrinya kini masih terpukul. Belum bisa diajak ngobrol panjang. Yudi berterima kasih kepada Polrestabe­s Surabaya lantaran sudah merespons insiden tersebut dengan sangat cepat. Bahkan, sebelum pihaknya melapor ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), unit PPA sudah meluncur ke rumah sakit untuk pengecekan TKP. ”Dilayani dengan cepat, tindakanny­a cepat, terima kasih sekali,” ungkap pengacara yang sebelumnya dikenal pernah membela kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso itu.

Kapolresta­bes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya sudah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu. Selain saksi, polisi akan memanggil manajemen RS dan terlapor. ”Tentu saja perbuatan cabul bisa dipidana. Ancamannya pasal 290 KUHP. Bisa dihukum maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ??
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia