Jawa Pos

Berharap Revisi Perda Pelepasan Aset

Warga Ingin Bisa Memiliki Tanah di Surabaya

-

SURABAYA – Perda pelepasan surat ijo yang sudah berjalan lebih dari setahun belum menarik minat warga. Tingginya nilai jual objek pajak menjadi salah satu alasan mereka tidak bisa memberikan ganti kerugian kepada pemkot. Warga berharap persyarata­n dalam perda bisa direvisi.

Salah seorang pemegang surat ijo Cicilia Yulianti menyatakan bahwa sampai sekarang warga masih menyatakan keberatan. Salah satunya soal persyarata­n ukuran yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan warga. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 itu tertulis tanah yang bisa dilepas adalah yang kurang dari 200 meter persegi. ”Item-itemnya cukup banyak (yang tidak sesuai),” terang perempuan yang akrab disapa Yanti itu kemarin (25/1).

Yanti menuturkan, warga yang keberatan sudah mengajukan permohonan revisi perda pelepasan surat ijo. Namun, timbul kekhawatir­an bahwa wacana tersebut ditunggang­i kepentinga­n yang sifatnya lebih politis. ”Ini hanya bentuk spontanita­s. Sejak bertahun-tahun lalu kami juga sudah mengajukan,” lanjutnya.

Poin-poin masukan itu mereka

harapkan bisa masuk perda inisiatif untuk revisi perda pelepasan surat ijo. Tetapi, untuk 2018, tidak ada perda tersebut dalam daftar pembahasan DPRD Surabaya. Sementara ini, lanjut Yanti, warga masih mencari tim ahli yang menguasai hukum agraria untuk pemecahan masalah pelepasan surat ijo.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijon­o menjelaska­n, awalnya perda itu dibuat memang untuk mengayomi pemegang surat ijo di perkampung­an.

Karena itu, dibuat aturan maksimal ukuran tanah 200 meter persegi dan hanya di jalan tertentu. Maksimal lebar jalan 8 meter. ”Yang luasnya lebih dari 200 meter tidak bisa. Meski luasnya 200 meter tapi ada di jalan protokol, juga tidak bisa,” terangnya.

Namun, dia tidak menampik, wilayah perkampung­an pun terimbas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang memengaruh­i nominal pelepasan surat ijo. Misalnya untuk wilayah Pucang. ”NJOP-nya tinggi, sementara yang tinggal di perkampung­an kemampuann­ya rata-rata kelas menegah ke bawah,” lanjut politikus PDI Perjuangan itu.

Dia mengaku belum mengetahui adakah tambahan warga yang mengajukan pelepasan surat ijo sejauh ini. Juga, belum ada pengajuan terkait perubahan perda dari pemkot maupun internal dewan. ”Kalau dirasa (perda tersebut) tidak mengayomi, bisa saja kemudian ada perubahan,” tandasnya.

NJOP-nya tinggi, sementara yang tinggal di perkampung­an kemampuann­ya ratarata kelas menegah ke bawah.”

ADI SUTARWIJON­O Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia