Jawa Pos

Bagi Akta Kematian di Makam

Dokumen Lengkap, Tiga Hari Selesai

-

SURABAYA – ’’Makam ibu saya yang jauh itu,’’ ujar Nur Hidayati kepada Kasi Sistem Informasi Administra­si Kependuduk­an Dispendukc­apil Iswan Arif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tembok Gede, Bubutan, kemarin (25/1). Siang itu, dia dipanggil untuk datang ke kantor TPU untuk menerima akta kematian sang ibu, Musanah Al Aminah.

Nur merupakan satu di antara empat penerima pertama program baru Pemerintah Kota Surabaya. Dengan program itu, warga Kota Pahlawan bisa mengurus akta kematian langsung di kantor makam umum. Sama dengan mengurus akta kelahiran di rumah sakit.

Saat pemakaman pada 18 Januari lalu, pihak keluarga almarhumah Musanah pun langsung mengurus akta. Sebab, rumah keluarga besar hanya beda satu gang dengan makam. Namun, Nur tak menyangka bahwa seminggu kemudian bakal diminta mengambil akta kematian plus kartu keluarga (KK) yang baru.

’’Ini memang pengembang­an dari program e-lampid kami. Jadi, warga tak perlu repot ke kelurahan untuk mengurus administra­si mengenai kematian keluarga,’’ ujar Iswan Arif.

Sebenarnya, program elektronik lahir, mati, pindah, dan datang (e-lampid) itu digagas sejak 2014. Namun, belum banyak yang memanfaatk­annya.

Sejak Oktober tahun lalu, lanjut Arif, kewenangan pengurusan akta kematian diserahkan penuh kepada kelurahan agar lebih dekat dengan warga. Namun, masih saja ada keluarga yang enggan. Karena itu, dia berusaha langsung jemput bola di tempat pemakaman. Jadi, ketika mengurus proses pemakaman, keluarga bisa sekaligus mengurus akta kematian.

Pada 17 Januari, pengurus 12 TPU milik pemkot diberi bimbingan teknis. Sejak itu, mereka menerapkan proses e-lampid di kantor masing-masing.

’’Kalau ada yang mengurus pemakaman, langsung ditawari. Asal dokumen lengkap dan tidak ada masalah di data kependuduk­an, langsung diuruskan oleh kantor pemakaman,’’ jelasnya.

Arif bahkan menjanjika­n waktu pengurusan bakal lebih cepat. Selama ini, SOP pengurusan akta kematian dan perubahan KK masing-masing memakan waktu tujuh hari kerja. Namun, dalam gelombang pertama ini, dia bahkan berhasil mengurus dokumen kematian dalam jangka waktu tiga hari saja.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? EKSPRES: Nur Hidayati, 45, menerima akta kematian serta KK yang baru dari Kasi Sistem Informasi Administra­si Kependuduk­an Dispendukc­apil Iswan Arif di kawasan makam Tembok Gede kemarin (25/1).
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS EKSPRES: Nur Hidayati, 45, menerima akta kematian serta KK yang baru dari Kasi Sistem Informasi Administra­si Kependuduk­an Dispendukc­apil Iswan Arif di kawasan makam Tembok Gede kemarin (25/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia