Tiga Kecamatan Lain Juga Lintas Wilayah
Upaya Mempercepat Pencetakan E-KTP
SURABAYA – Jumlah kecamatan yang melakukan layanan e-KTP dengan lintas wilayah bertambah. Sebelumnya, layanan cetak di Kecamatan Tegalsari harus dilakukan di Kecamatan Gubeng. Kini ada tiga kecamatan di Surabaya Selatan yang sistemnya sama.
Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Karang Pilang, Gayungan, dan Jambangan. Masing-masing dicetak lintas wilayah. E-KTP di Karang Pilang dicetak di Wiyung. Lalu, e-KTP Jambangan dan Gayungan dicetak di Wonocolo.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo mengatakan, penggabungan layanan bukan hal baru. Sistem tersebut bertujuan untuk mempercepat layanan. Ada kecamatan yang jumlah penduduknya tidak banyak. Mereka dijadikan satu dan dicetak di kecamatan yang masih longgar. ”Misalnya, Gayungan dan Jambangan. Keduanya kami lakukan di Wonocolo,” katanya.
Anang, sapaannya, menjelaskan bahwa layanan gabungan tersebut hanya untuk pencetakan. Permohonan e-KTP tetap di kecamatan masing-masing. ”Nah, yang mencetak adalah petugas. Warga tetap mengambil di kecamatan masing-masing,” ucapnya.
Anang menyebut e-KTP yang diprioritaskan adalah pemohon baru. Bukan e-KTP perbaikan atau pengganti kehilangan. Pemohon baru tersebut bisa jadi warga yang usianya baru masuk wajib e-KTP.
Layanan e-KTP memang terbagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, print ready record (PRR) atau warga yang melakukan perekaman pertama dan sudah siap cetak. Di luar itu, ada yang masuk kategori sent for enrollment (SFE) atau mereka yang butuh perubahan data. Jumlah PRR di setiap kecamatan lebih banyak jika dibandingkan dengan SFE. Karena itu, Anang lebih memprioritaskan PRR daripada SFE.
Selain menyediakan layanan cetak lintas wilayah, dispendukcapil meningkatkan koordinasi dengan kecamatan pencetak. Mereka mendapat tambahan jatah cetak. Otomatis, material yang dibutuhkan juga bertambah. Koordinasi itu memastikan ketersediaan material di lapangan. ”Kami bisa tahu kurang atau tidak dari hasil koordinasi itu,” ungkap dia.
Layanan e-KTP menjadi penting bagi warga. Sebab, e-KTP menjadi syarat utama untuk mendapatkan dokumen lain. Dulu warga masih bisa menggunakan KTP biasa atau surat keterangan. Kini masing-masing lembaga mewajibkan e-KTP sebagai syarat.
Surat keterangan dianggap kurang kuat. Biasanya, warga harus menambah dokumen lain untuk menguatkan surat keterangan. Misalnya, kartu keluarga atau akta kelahiran. Berbeda halnya apabila warga menyertakan e-KTP, dokumen lain tidak diperlukan lagi.