Jawa Pos

Dikbud Janji Selesaikan Revisi Dua Pekan

-

SIDOARJO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Sidoarjo langsung bergerak untuk menyusun draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelengg­araan Pendidikan. Dikbud pun berjanji paling lambat dalam waktu dua pekan, nota perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 itu sudah masuk ke DPRD Sidoarjo.

”Ini janji kami. Dan mudah-mudahan penyusunan­nya berjalan lancar,” kata Kepala Dikbud Pemkab Sidoarjo Mustain Baladan.

Sesuai kesepakata­n Komisi D DPRD Sidoarjo dengan dikbud, revisi perda yang belakangan memicu kegelisaha­n lembaga pendidikan swasta itu memang akan diusulkan pihak eksekutif. Nah, dikbud juga langsung bergerak. Salah satu poin penting yang akan menjadi fokus perubahan adalah pasal tentang ketentuan pidana.

Mustain menegaskan, pasal tentang ketentuan pidana tersebut akan dihilangka­n. Sebab, pasal itu menjadi momok bagi lembaga pendidikan swasta. Ketentuan pidana tersebut termuat pada pasal 111. Pasal itu menyebutka­n ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta jika sekolah/madrasah melanggar larangan yang dimuat pada pasal 44 dan 53.

Nah, pada pasal 44 dan 53 dinyatakan, sekolah atau madrasah dilarang melakukan beberapa hal. Di antaranya, menjual buku ajar, bahan ajar, pakaian seragam, atribut, atau bahan pakaian seragam. Sekolah atau madrasah juga dilarang menarik biaya bimbingan belajar dan pungutan lainnya kepada peserta didik.

”Kami rasa sanksi administra­si saja sudah cukup. Seperti dana block grant tidak dicairkan atau dicabut izinnya. Jadi, tidak perlu ada sanksi pidana,” tegas Mustain.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia