Ingin Masuk Muri, Sebulan Minimal Dua Gugatan
Semakin banyak elemen sipil yang merapatkan barisan dan bergerak bersama dalam perang melawan korupsi. Salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Khafidlul Ulum dengan koordinator MAKI.
Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto, MAKI termasuk aktif mengawal sejak awal. MAKI juga dikenal aktif melakukan gugatan praperadilan terhadap beberapa kasus korupsi yang lain. Seperti apa sebenarnya fokus wilayah gerakan antikorupsi yang dijalankan MAKI?
Sejak didirikan pada 2008, kami concern mengawal perkara korupsi yang penanganannya berlarut-larut oleh KPK, jaksa, dan Polri. Kami sering memberikan somasi dan teguran. Jika masih stagnan, kami pasti mengajukan gugatan praperadilan. Tujuannya, kasus itu diproses dengan benar sampai disidangkan di pengadilan tipikor. Pada 2008 contohnya. Kami menang praperadilan melawan jaksa agung atas SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red) perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Sepuluh tahun berjalan di jalur ini pasti tak mudah. Apa kesulitan terbesar yang dihadapi MAKI? Anda sendiri pernah merasa sangat lelah?
Walaupun setiap kasus harus 10 kali mengajukan gugatan, kami akan tetap gugat praperadilan sampai perkara diproses lebih lanjut (oleh penegak hukum, Red). MAKI akan mencetak rekor Muri. Setidaknya dalam sebulan ada dua gugatan.
Pernah mendapat ancaman, intimidasi, atau godaan?
Ancaman dan intimidasi relatif tidak ada, namun godaan iming-iming materi selalu datang. Bahkan, kami sangat sering mendapat tawaran uang miliaran. Mereka meminta kami agar diam dan berhenti memperkarakan kasus besar. Bahkan, pernah mendapat tawaran boleh minta apa pun yang kami mau asalkan gugatan dihentikan. Alhamdulillah, kami mampu menolak dan semoga tetap konsisten menolak.