Tambahan Penghasilan Perlu Dibuka
Respons Dewan atas Perwali No 2 / 2018
SURABAYA – Para PNS di Pemkot Surabaya akan mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji bulanan. Bentuknya macammacam. Mulai uang makan, uang air, uang penunjang operasional, hingga uang penunjang pengelola keuangan/barang.
Tunjangan tersebut diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2018. ’’(Berlaku) Mulai tahun anggaran 2018,’’ jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya Ira Tursilowati.
Ira menjelaskan, aturan tersebut sudah disosialisasikan melalui jaringan komunikasi pemkot. ’’Sudah di-share,’’ ucapnya singkat. Aturan itu, ujar dia, tidak menyebutkan nominal tambahan penghasilan yang akan mereka terima. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas masing-masing.
Sejumlah kriteria harus dipenuhi pegawai di lingkungan pemkot apabila ingin mendapatkan tunjangan itu. Ada dua kriterianya. Tambahan berdasar beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Untuk tambahan berdasar beban kerja, skor kehadiran dan performa kerja menjadi faktor penentu utama. Kehadiran yang dimaksud meliputi ketepatan waktu masuk dan pulang kerja. Semakin cepat meninggalkan kantor atau tugas, nilai kehadiran makin kecil.
Sementara itu, tambahan berdasar pertimbangan objektif lainnya diperinci lagi menjadi empat jenis. Yakni, uang makan, uang air, uang penunjang operasional, dan uang penunjang pengelola keuangan/barang. Tambahan uang makan menyesuaikan jumlah hari kehadiran PNS. Uang air disesuaikan tarif air setiap bulan yang perlu dibayar pegawai.
Uang penunjang operasional dan pengelola keuangan/barang menyesuaikan tingkat kesulitan tugas atau pekerjaan yang dilakukan. Kesulitan tugas dilihat dari beberapa faktor. Misalnya, ragam tugas yang dikerjakan, sif, dan kondisi keselamatan kerja.
Tambahan itu berlaku untuk semua pegawai di lingkungan pemkot, baik PNS pemkot maupun PNS dari wilayah lain yang diperbantukan di pemkot. Kecuali untuk tenaga pendidik maupun pegawai yang sudah menerima tunjangan profesi pendidik, aturan tambahan tersebut tidak berlaku.
Pegawai akan mendapatkan tambahan penghasilan itu dari OPD masing-masing. Kecuali bila pegawai baru dipindahtugaskan ke OPD lain. Kemungkinan, OPD yang baru belum menyiapkan anggaran untuk PNS pindahan tersebut. Jika demikian, untuk sementara, yang bersangkutan masih mendapatkan tambahan dari OPD yang lama.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan bahwa seharusnya tidak tabu bagi pemkot untuk menyebutkan nominal tunjangan yang diberikan itu. ”Toh, yang digunakan untuk membayar tunjangan juga uang rakyat,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Menurut Herlina, keterbukaan itu menjadi hal penting. ”Setidaknya masyarakat bisa mengukur tambahan penghasilan yang mereka dapatkan sesuai dengan beban kerja,” katanya.
Dalam setiap rapat, dia mengaku sudah lama menyatakan kepada pemkot bahwa perlu ada keterbukaan tersebut. Namun, sejak lama, belum ada respons yang cukup.