Jawa Pos

Tambahan Penghasila­n Perlu Dibuka

Respons Dewan atas Perwali No 2 / 2018

-

SURABAYA – Para PNS di Pemkot Surabaya akan mendapatka­n tambahan penghasila­n selain gaji bulanan. Bentuknya macammacam. Mulai uang makan, uang air, uang penunjang operasiona­l, hingga uang penunjang pengelola keuangan/barang.

Tunjangan tersebut diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2018. ’’(Berlaku) Mulai tahun anggaran 2018,’’ jelas Kabag Hukum Sekretaria­t Daerah Kota Surabaya Ira Tursilowat­i.

Ira menjelaska­n, aturan tersebut sudah disosialis­asikan melalui jaringan komunikasi pemkot. ’’Sudah di-share,’’ ucapnya singkat. Aturan itu, ujar dia, tidak menyebutka­n nominal tambahan penghasila­n yang akan mereka terima. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaika­n dengan kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas masing-masing.

Sejumlah kriteria harus dipenuhi pegawai di lingkungan pemkot apabila ingin mendapatka­n tunjangan itu. Ada dua kriteriany­a. Tambahan berdasar beban kerja dan pertimbang­an objektif lainnya.

Untuk tambahan berdasar beban kerja, skor kehadiran dan performa kerja menjadi faktor penentu utama. Kehadiran yang dimaksud meliputi ketepatan waktu masuk dan pulang kerja. Semakin cepat meninggalk­an kantor atau tugas, nilai kehadiran makin kecil.

Sementara itu, tambahan berdasar pertimbang­an objektif lainnya diperinci lagi menjadi empat jenis. Yakni, uang makan, uang air, uang penunjang operasiona­l, dan uang penunjang pengelola keuangan/barang. Tambahan uang makan menyesuaik­an jumlah hari kehadiran PNS. Uang air disesuaika­n tarif air setiap bulan yang perlu dibayar pegawai.

Uang penunjang operasiona­l dan pengelola keuangan/barang menyesuaik­an tingkat kesulitan tugas atau pekerjaan yang dilakukan. Kesulitan tugas dilihat dari beberapa faktor. Misalnya, ragam tugas yang dikerjakan, sif, dan kondisi keselamata­n kerja.

Tambahan itu berlaku untuk semua pegawai di lingkungan pemkot, baik PNS pemkot maupun PNS dari wilayah lain yang diperbantu­kan di pemkot. Kecuali untuk tenaga pendidik maupun pegawai yang sudah menerima tunjangan profesi pendidik, aturan tambahan tersebut tidak berlaku.

Pegawai akan mendapatka­n tambahan penghasila­n itu dari OPD masing-masing. Kecuali bila pegawai baru dipindahtu­gaskan ke OPD lain. Kemungkina­n, OPD yang baru belum menyiapkan anggaran untuk PNS pindahan tersebut. Jika demikian, untuk sementara, yang bersangkut­an masih mendapatka­n tambahan dari OPD yang lama.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan bahwa seharusnya tidak tabu bagi pemkot untuk menyebutka­n nominal tunjangan yang diberikan itu. ”Toh, yang digunakan untuk membayar tunjangan juga uang rakyat,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.

Menurut Herlina, keterbukaa­n itu menjadi hal penting. ”Setidaknya masyarakat bisa mengukur tambahan penghasila­n yang mereka dapatkan sesuai dengan beban kerja,” katanya.

Dalam setiap rapat, dia mengaku sudah lama menyatakan kepada pemkot bahwa perlu ada keterbukaa­n tersebut. Namun, sejak lama, belum ada respons yang cukup.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? NYAMAN BEKERJA: Para PNS di Pemkot Surabaya akan mendapatka­n tunjangan penghasila­n berdasar beban kerja.
DITE SURENDRA/JAWA POS NYAMAN BEKERJA: Para PNS di Pemkot Surabaya akan mendapatka­n tunjangan penghasila­n berdasar beban kerja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia