Genjot UKM Kantongi Izin Pangan Industri Rumah Tangga
SURABAYA – Pemkot terus menggenjot kualitas usaha kecil dan menengah (UKM). Salah satu caranya mendorong pelaku UKM untuk memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Melalui izin tersebut, pelaku usaha di metropolis diharapkan bisa menjajakan produknya sesuai standar keamanan dan kesehatan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Arini Pakistyaningsih mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku UKM. Tahun ini disdag menargetkan sekitar 500 UKM baru yang bakal mendaftar dan mengurus izin PIRT. ’’Kini ada 200 UKM yang diberi sosialisasi,’’ ujarnya.
Pengurusan izin PIRT saat ini sangat penting dimiliki pengusaha. Sebab, dengan mengantongi izin itu, mereka diperbolehkan menjual dagangannya secara sah dan berstatus aman dikonsumsi. Melalui izin tersebut, para pembeli juga merasa terlindungi dan nyaman membeli produk yang dijual pemilik UKM.
Izin PIRT dikeluarkan dinas kesehatan. Untuk mendapatkan izin itu, pengusaha UKM harus menyertakan beberapa syarat. Di antaranya, hasil uji laboratorium mengenai kandungan pangan yang diolah, denah tempat produksi usaha, mempunyai sanitasi, hingga izin pendirian.
Arini mengatakan, saat ini jumlah UKM yang mengurus izin PIRT cukup banyak. Dari UKM disdag sendiri, ada sekitar 72 usaha yang sudah punya PIRT. ’’Jumlah tersebut bukan keseluruhan,’’ paparnya. Sebab, saat ini sudah ada ratusan UKM yang punya izin PIRT, tetapi belum melapor ke disdag. Jadi, datanya pasti lebih banyak jika melihat ke dinkes.
Sosialisasi PIRT tersebut akan terus dilakukan petugas disdag. Sebab, ke depan jumlah industri rumah tangga semakin tinggi. Tren tersebut bisa dilihat dari menjamurnya bisnis UKM bekalangan ini.