Tergiur Keuntungan Rp 15 Juta dari Penadah
Polisi Buru Jaringan Perampok Taksi Online
SURABAYA – Gangsar Nur Cahyono Putra hanya bisa menyesali perbuatannya. Upaya merampok sopir taksi online Yakut Azhari gagal total. Bukan hanya keuntungan yang hangus. Hukuman berat pun menanti. Penyebabnya, dia kepincut keuntungan Rp 15 juta dari penadah.
Pria yang biasa dipanggil Putra itu ditangkap tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya saat bersembunyi di kamar kosnya, Desa Sadang, Sukodono, Jumat (2/2). Dia mengaku gelap mata saat merampok. Seminggu sebelum beraksi, ada temannya yang menjadi penadah mobil patasan (mobil tanpa surat) memberi kabar. Temannya mau membeli mobil bodong seharga Rp 15 juta. ”Dia pesan, lagi cari Ayla,” ungkap pria 24 tahun itu.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Putra membekali diri dengan alat setrum kejut. Kesempatan muncul pada Jumat lalu. Dia pulang dengan naik taksi online ke rumahnya di Jalan Kalijudan XII setelah ngopi di Waru. Kebetulan, taksi yang dipesan itu berjenis Ayla.
Di sisi lain, Yakut juga hendak pulang ke rumahnya di Tambakrejo Indah, Waru. ”Sekalian saya ambil biar tutup poin,” kata korban kepada Jawa Pos. Saat menjemput pelaku, dia tidak curiga. Yang janggal hanya posisi duduk. ”Dia (pelaku, Red) duduk tepat di belakang saya, biasanya sih kalau penumpang satu milih duduk di depan atau di bangku tengah sebelah kiri,” ujarnya. Meskibegitu,diatetapmengantarkan pelaku sesuai order.
Kecurigaan bertambah setelah Yakut mengantar Putra mengambil uang Rp 500 ribu di ATM kawasan Babatan Pantai. ”Saya mau balik ke arah Kalijudan, kok diminta lewat area Babatan Pantai,” ujarnya. Tak lama berselang, pelaku melumpuhkan Yakut dengan menggunakan setrum kejut.
Mobilnya itu mau dikirim ke Pangandaran, Jawa Barat.”
AKBP SUDAMIRAN Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Dalam rilis kemarin (3/2), pelaku mempraktikkan adegan perampokan tersebut. Yakut diperankan oleh Brigadir Arif. Saat rekonstruksi, terlihat tangan kanan Putra dikalungkan ke leher sopir sambil memegangi alat kejut yang ditempelkan di bawah dagu Brigadir Arif. Sementara itu, tangan kirinya mendekap bagian dada dari belakang.
Korban kejang saat disetrum. Dia berusaha memberontak dan berhasil keluar dari mobil dengan kondisi lemas. Setelah itu, pelaku kabur ke Jombang dan meninggalkan mobil tersebut di depan sebuah ruko.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran mengatakan, hingga kini polisi masih mencari alat kejut yang digunakan pelaku. Berdasar keterangan tersangka, barang tersebut dibuang di sekitar lokasi penemuan mobil. Rencananya mobil itu dijual kepada penadah. ”MobilnyaitumaudikirimkePangandaran, Jawa Barat,” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Juga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ”Jaringannya masih kami selidiki lagi,” ucap Sudamiran.