Bupati Jombang Tersangka Dua Kasus
KPK: Uang Suap untuk Iklan Pilkada
JAKARTA – Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kemarin (4/2). Dia diduga menerima uang yang bersumber dari kutipan anggaran pelayanan kesehatan (kapitasi) di 34 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya puskesmas, di Jombang
Petahana yang ikut kontestasi Pilbup Jombang 2018 itu ditangkap KPK di Stasiun Solo Balapan pada Sabtu sore (3/2). Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Nyono ditengarai baru saja menerima uang Rp 25,55 juta dan USD 9.500 (Rp 127,3 juta) dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Sulistyowati. Diduga, duit tersebut adalah sisa pembayaran setoran dari kutipan dana kapitasi puskesmas yang ditampung Inna.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, selain uang dari kutipan dana kapitasi, Nyono juga diduga menerima suap terkait dengan pengurusan izin operasional sebuah rumah sakit (RS) swasta di Jombang. Nilainya Rp 75 juta. Yang menarik, Rp 50 juta dari total pungutan itu digunakan Nyono untuk pembayaran iklan kampanye di media massa. ”Diduga (uang Rp 75 juta, Red) telah diserahkan (Inna, Red) kepada NSW (Nyono, Red) pada 1 Februari 2018,” ungkap Laode di gedung KPK kemarin.
Inna pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perempuan berjilbab yang kemarin pagi digelandang ke gedung KPK, Jakarta, itu ditengarai ingin segera naik jabatan menjadi kepala dinkes definitif dengan cara menyetor uang kepada Nyono.
Lantas, bagaimana dana kapitasi FKTP bisa dikutip dan disetorkan kepada kepala daerah? Laode menjelaskan, dana kapitasi yang bersumber dari APBN sebesar Rp 400 juta per tahun untuk setiap FKTP itu ternyata dialokasikan untuk paguyuban puskesmas di Jombang sebesar 7 persen. ”Dana (setoran, Red) ini atas kreativitas di Dinkes Jombang, sebenarnya tidak perlu ada paguyuban,” ungkapnya.
Nah, hingga Juni 2017, total uang yang terkumpul dari potongan 7 persen untuk paguyuban itu sebesar Rp 434 juta. Berikutnya, atas kesepakatan antara kepala daerah, paguyuban, dan Plt Kadinkes Jombang, Nyono mendapat jatah 5 persen atau sekitar Rp 200 juta. Duit tersebut diserahkan oleh Inna pada Desember tahun lalu. ”Satu persen lain untuk paguyuban dan satu persennya lagi untuk kepala dinkes,” tutur dia.
Dari kutipan kapitasi dan pengurusan izin operasional RS tersebut, Nyono diduga menerima Rp 275 juta. Karena itu, Nyono dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Adapun Inna dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Saat ini Nyono ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Inna ditempatkan di rutan KPK gedung penunjang. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
Setelah diperiksa kemarin, Nyono meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jombang secara khusus dan Jawa Timur secara umum. Dia mengaku tidak tahu bahwa penerimaan uang setoran dari paguyuban puskesmas itu melanggar hukum. Nyono menganggap dana yang sebagian sudah digunakan untuk santunan anak yatim tersebut hanya sumbangan.
”Sedekah itu urunan. Memang sebenarnya saya nggak mikir bahwa itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim kami di Jombang,” ungkapnya. ”Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum,” imbuh Nyono, yang kemarin sudah mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye.
Situasi di Jombang Penangkapan Nyono sempat mengguncang warga Jombang. Sepanjang seharian kemarin (4/2) tim KPK berada di Jombang untuk menyegel sejumlah ruang SKPD.
Setelah KPK menggeledah pendapa kabupaten dan menyegel ruang kerja Plt kepala dinas kesehatan pada Sabtu malam, ternyata KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Nyono di pemkab serta ruang kerja kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pantauan Jawa Pos Radar Jombang di pendapa kabupaten sekitar pukul 09.00, gerbang masih digembok rapat. Di situ ada dua petugas satpol PP yang berjaga di pos keamanan. Meski begitu, mereka berdua bergeming saat beberapa rekan jurnalis bertanya. ”Pak, nggak dibuka, Pak?’’ ujar Syaiful, salah seorang jurnalis JTV. Hingga 30 menit berlalu, ternyata tak ada satu pun yang masuk atau keluar pendapa. Petugas hanya berjaga duduk santai sambil memainkan ponsel.
Sementara itu, kemarin sekitar pukul 09.30 di Dinas Kesehatan Jombang tampak sejumlah pegawai. Namun, ruang kerja Plt Dinas Kesehatan Inna Sulistyowati tetap tertutup rapat lengkap dengan segel KPK. Beberapa pegawai yang berbincang-bincang dengan wartawan koran ini sempat mengatakan bahwa isi di dalam ruangan masih utuh. Petugas KPK hanya menyegel ruangan dan membawa kuncinya. Dari kabar yang dihimpun, sejam kemudian dua petugas KPK datang ke dinas kesehatan. Satu laki-laki dan perempuan itu menyerahkan tanda terima penyerahan kunci ruangan kepada pegawai di dinkes. Lantas, mereka pergi tanpa melakukan penggeledahan lagi.
Penyegelan KPK ternyata juga dilakukan di ruang kerja Bupati Nyono. Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.40 tampak ruang kerja bupati di lantai 3 kantor pemkab terlihat sudah tersegel. Saat itu suasana tampak sepi, tidak ada petugas KPK maupun pegawai di lokasi. Berdasar keterangan yang dihimpun, penyegelan dilakukan Sabtu malam. Bersamaan setelah petugas menyegel ruang kerja Plt kepala dinkes. ”Kayaknya kemarin malam (penyegelan, Red), soalnya saya pagi tadi jaga tidak ada yang masuk sama sekali,’’ ujar salah seorang petugas satpol PP ditemui kemarin siang.
Tak berhenti di situ, KPK juga dikabarkan menyegel ruang kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Abdul Qudus di Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid No 151. Penyegelan dilakukan petugas sekitar pukul 21.15 Sabtu malam. Pantauan di lokasi, kemarin siang tampak kantor tersebut sepi. Tidak ada satu pun petugas yang terlihat di sekitar kantor. Gerbang juga tergembok rapat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di Pemkab Jombang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci mana saja yang akan digeledah KPK. ”Memang ada kegiatan tim di lapangan sore dan malam ini (kemarin, Red). Kami amankan kepala daerah di Jawa Timur,” ujar Febri melalui pesan singkat.
Dia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan karena ada unsur dugaan penerimaan sejumlah uang kepada kepala daerah yang bersangkutan. ”Dua orang tersebut kami periksa intensif. Dalam waktu maksimal 24 jam. Lalu, KPK akan menentukan status hukum mereka,’’ tandasnya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Agus Usman Panuwun membenarkan adanya kedatangan sejumlah petugas KPK di Pemkab Jombang. ”Memang ada KPK ke sini, tapi saya pun tahunya juga dari media,” ungkap Agus Panuwun kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Meski belum mengetahui tujuan kedatangan KPK, sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan pengawalan dan pengecekan.
Hasilnya, beberapa lokasi sempat disinggahi KPK. Di antaranya, ruang kerja Plt kepala dinas kesehatan, ruang kerja bupati di Pemkab Jombang, ruang kerja bupati di pendapa kabupaten, serta ruang kerja kepala Puskesmas Perak.