Bukti Kasus Zola Diboyong ke Jakarta
KPK segera memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan suap. Bahkan, lembaga superbodi itu juga bakal secepatnya menahan pemeran Soerono dalam film Merah Putih tersebut
”Biasanya memang sesegera mungkin dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kemarin (4/2). Selain alasan objektif, penahanan bisa dilakukan atas dasar alasan subjektif. Nah, bila saat pemeriksaan nanti penyidik KPK perlu melakukan penahanan, Zola bisa saja ditahan untuk kebutuhan proses hukum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sejauh ini belum ada kepastian kapan Zola ditahan atau diperiksa di gedung KPK. Namun, yang jelas suami Sherrin Tharia itu tetap diperiksa sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan bagian dari penyidikan. ”Nanti kami informasikan lebih lanjut bila ada pemeriksaan,” terangnya saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, tim penyidik yang melakukan penggeledahan di Jambi sudah kembali ke Jakarta. Mereka membawa sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap untuk Zola. Di antaranya, sejumlah uang rupiah dan dolar AS. Ada pula dokumen proyek yang disita. ”Itu hasil penggeledahan di rumah dinas gubernur dan vila di Tanjung Jabung,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan suap selama menjadi orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016. Sebagian penerimaan itu ditengarai digunakan untuk kepentingan ’’ketok palu” APBD 2018.
KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal tersebut terbukti di pengadilan, Zola terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini jumlah uang yang diduga diterima mantan aktor tersebut sebesar Rp 6 miliar. Duit itu ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sama.
Arfan saat ini bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November tahun lalu. Beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR pada 2014.