Mundur dari Pilbup Jombang
Sikap Nyono setelah Ditahan KPK KPU Nyatakan Pencalonan Tetap Sah
SURABAYA – Penangkapan Bupati Jombang Nyono Suharli langsung mengubah peta pemilihan bupati (pilbup) Jombang. Kemarin Nyono menegaskan akan mundur dari calon bupati Jombang. Dia bahkan juga mundur dari jabatan ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur.
”Otomatis saya harus mundur (dari calon bupati Jombang dan DPD Golkar Jatim, Red) dong. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah,” tuturnya, lantas meninggalkan para wartawan yang menyanggongnya di kantor KPK, Jakarta, kemarin. Nyono maju pilbup Jombang didampingi bakal calon wakil bupati Subaidi Muchtar. Pasangan calon (paslon) tersebut didukung lima partai. Yakni, Golkar, PKS, PKB, Nasdem, dan PAN.
Meski Nyono menyatakan mundur, aturan pilkada ternyata tidak sesederhana itu. Sesuai ketentuan, dia tetap bisa ikut pilkada meski menjalani proses hukum di KPK. Nyono bahkan juga bisa ditetapkan sebagai calon bupati. ”Selama proses hukum belum inkracht, dia tetap calon bupati,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra kepada Jawa Pos.
Jadi, lanjut Ilham, selama masih berstatus tersangka atau terdakwa, Nyono tetap bisa maju pilkada Jombang. Terkait dengan teknis kampanye dan urusan politik lain, dia menyerahkan kepada tim sukses (timses) dan partai politik yang mengusungnya.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, status tersangka bupati Jombang memaksa DPP menjatuhkan sanksi kepada ketua DPD Partai Golkar Jatim itu. Ace menyatakan, DPP Partai Golkar tengah memproses pemberhentian Nyono dari jabatan ketua DPD.
”Beliau akan digantikan pelaksana tugas dari DPP. Pak Gatot Sudjito adalah salah satu nama yang dipertimbangkan,” kata Ace.
Di tempat terpisah, KPU Jatim menegaskan bahwa status pencalonan Nyono masih menunggu pengumuman hasil verifikasi perbaikan persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah. ”Hasilnya baru kami umumkan pada 12 Februari nanti secara serentak,” kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam kemarin.
Dia menjelaskan, Nyono telah menjalani seluruh fase pendaftaran calon. Termasuk memperbaiki berkas syarat calon hingga berakhirnya masa perbaikan pada 27 Februari silam. ”Terkait apakah nanti lolos atau tidak, kita tunggu saat pengumuman,” ucap dia.
Namun, Anam menegaskan, tidak memenuhi salah satu syarat calon saja, pencalonan Nyono bisa gugur. Terkait dengan kasus hukum yang menjerat Nyono, KPU belum bisa menjadikannya sebagai dasar untuk tidak meloloskan. ”Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Bagaimana jika parpol ingin mengganti? Anam menyatakan bahwa opsi itu juga tak bisa. ”Sebab, dasar yang jadi acuan kami adalah tahapan serta pemenuhan syarat administratif,” tegasnya.