Minim, Registrasi Alat Berat Proyek Konstruksi
KASUS kecelakaan konstruksi yang disebabkan alat berat harus mendapat perhatian serius. Pemerintah harus mempercepat proses registrasi untuk memastikan kelaikan alat-alat berat itu. Baik buldoser, ekskavator, grader, dump truck, crane, maupun lainnya
Harus dipastikan bahwa mereka bersertifikat ahli secara perseorangan. Bukan hanya perusahaan.”
MANLIAN RONALD ADVENTUS SIMANJUNTAK Guru besar manajemen konstruksi UPH
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberlakukan registrasi alat berat. ”Dengan registrasi, akan terekam data jenis alat beratnya, siapa pemiliknya, nomor sasis, dan bisa diketahui secara real time,” kata Syarif kemarin (4/2).
Syarif menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar pengguna alat berat bisa mengetahui kondisi detail alat berat yang akan mereka gunakan. Para pemilik alat berat harus memenuhi standar keamanan peralatan. Bukan hanya standar mutu material.
”Bisa saja ada alat berat yang sudah tidak layak lagi kan. Itu yang diidentifikasi dan diregistrasi dalam rangka melihat apakah itu standar apa enggak. Untuk apa diregistrasi kalau enggak layak lagi,” kata Syarif.
Saat ini angka alat berat yang teregistrasi sangat minim. Dari sekitar 70 ribu alat berat untuk kebutuhan konstruksi di Indonesia, baru 15 persen yang sudah teregistrasi. Karena itu, peran aktif para pemilik untuk mendaftarkan alat beratnya akan mempercepat penyelesaian proses registrasi.
Selain untuk memastikan keamanan dan kelayakan alat berat, proses registrasi itu akan memudahkan perusahaan konstruksi yang mengikuti pelelangan untuk diketahui kepemilikan alat beratnya dan lokasi alat berat tersebut berada. Selama ini pengguna jasa hanya mengetahui dari dokumen perusahaan yang disampaikan kepada kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.