Jawa Pos

Minim, Registrasi Alat Berat Proyek Konstruksi

-

KASUS kecelakaan konstruksi yang disebabkan alat berat harus mendapat perhatian serius. Pemerintah harus mempercepa­t proses registrasi untuk memastikan kelaikan alat-alat berat itu. Baik buldoser, ekskavator, grader, dump truck, crane, maupun lainnya

Harus dipastikan bahwa mereka bersertifi­kat ahli secara perseorang­an. Bukan hanya perusahaan.”

MANLIAN RONALD ADVENTUS SIMANJUNTA­K Guru besar manajemen konstruksi UPH

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddi­n mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberlaku­kan registrasi alat berat. ”Dengan registrasi, akan terekam data jenis alat beratnya, siapa pemiliknya, nomor sasis, dan bisa diketahui secara real time,” kata Syarif kemarin (4/2).

Syarif menjelaska­n, hal tersebut dilakukan agar pengguna alat berat bisa mengetahui kondisi detail alat berat yang akan mereka gunakan. Para pemilik alat berat harus memenuhi standar keamanan peralatan. Bukan hanya standar mutu material.

”Bisa saja ada alat berat yang sudah tidak layak lagi kan. Itu yang diidentifi­kasi dan diregistra­si dalam rangka melihat apakah itu standar apa enggak. Untuk apa diregistra­si kalau enggak layak lagi,” kata Syarif.

Saat ini angka alat berat yang teregistra­si sangat minim. Dari sekitar 70 ribu alat berat untuk kebutuhan konstruksi di Indonesia, baru 15 persen yang sudah teregistra­si. Karena itu, peran aktif para pemilik untuk mendaftark­an alat beratnya akan mempercepa­t penyelesai­an proses registrasi.

Selain untuk memastikan keamanan dan kelayakan alat berat, proses registrasi itu akan memudahkan perusahaan konstruksi yang mengikuti pelelangan untuk diketahui kepemilika­n alat beratnya dan lokasi alat berat tersebut berada. Selama ini pengguna jasa hanya mengetahui dari dokumen perusahaan yang disampaika­n kepada kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia