Jawa Pos

MA Tolak Kasasi Pencabul Anak

-

SURABAYA – Yudi Afianta tidak bisa lolos dari jerat hukuman berat lantaran mencabuli anak angkatnya. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan warga Bendul Merisi itu. Dia dihukum 12 tahun penjara.

Putusan tersebut termuat dalam situs sistem informasi administra­si perkara MA. Dalam website resmi tersebut, kasus Yudi disidangka­n majelis hakim yang beranggota Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar.

Dalam situs tersebut dijelaskan, kasasi diajukan Yudi selaku terdakwa. Perkara dengan nomor register 2429 K/PID.SUS/2017 itu didaftarka­n pada 18 Oktober 2017. Pada 24 Januari 2018, majelis hakim menyatakan menolak pengajuan kasasi tersebut.

Dengan penolakan kasasi itu, Yudi harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Vonis tersebut juga sudah berkekuata­n hukum tetap karena diputus di tingkat kasasi.

Meski sudah muncul putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Wilhelmina Manuhuttu mengaku belum mendapatka­n salinannya dari MA. ’’Kalau pemberitah­uan putusan MA, belum terima,’’ ujarnya melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Jawa Pos.

Karena itu, dia belum punya rencana untuk melakukan eksekusi. Jaksa asal Kejari Surabaya tersebut berjanji mengecek kembali hari ini. ’’Senin (hari ini, Red) saya cek lagi ke kantor,’’ ujarnya.

Kasus Yudi cukup menjadi sorotan sejak disidangka­n. Sebab, korbannya adalah seorang anak yang diangkat sejak berusia 3 tahun. Ceritanya, korban berasal dari keluarga tidak mampu. Keluarga Yudi mengangkat­nya sebagai anak. Namun, saat korban menginjak usia 8 tahun, terpidana itu mencabulin­ya.

Tidak tanggung-tanggung, pencabulan tersebut dilakukan selama dua tahun. Kasus itu terungkap lantaran korban mengeluh menderita keputihan. Padahal, usianya masih belia. Setelah menjalani pemeriksaa­n, dokter curiga dengan keluhannya. Korban yang didesak untuk jujur akhirnya menceritak­an semua perbuatan Yudi.

Meski masih belia, korban sangat marah kepada pelaku. Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, korban berani datang bersama ibunya untuk memberikan kesaksian. Dia pun blak-blakan kepada hakim tentang perbuatan Yudi.

Saat sidang, jaksa meminta agar hakim menjatuhka­n hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim kemudian menghukumn­ya 12 tahun penjara. Yudi yang tidak puas dengan putusan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan tersebut.

Yudi kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Namun, hakim di MA menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut. Akhirnya, Yudi tetap dihukum 12 tahun penjara. Salah satu pertimbang­an hakim yang memberatka­n, sebagai bapak angkat, Yudi seharusnya mendidik korban.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? BURU PENJAHAT: Tim Antibandit Satreskrim Polrestabe­s Surabaya mengikuti apel di Tugu Pahlawan sebelum disebar untuk memantau keamanan kota pada akhir pekan.
ZAIM ARMIES/JAWA POS BURU PENJAHAT: Tim Antibandit Satreskrim Polrestabe­s Surabaya mengikuti apel di Tugu Pahlawan sebelum disebar untuk memantau keamanan kota pada akhir pekan.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia