Jawa Pos

Dana Kampanye Maksimal Rp 473 M

-

BANDUNG – Dana kampanye masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) di pilgub Jawa Barat dibatasi maksimal Rp 473 miliar. Kesepakata­n itu dicapai dalam rapat koordinasi yang diadakan KPU Jabar bersama seluruh tim pemenangan bapaslon kemarin.

Awalnya, KPU menyatakan bahwa dana kampanye maksimal Rp 500 miliar. Setelah perundinga­n alot selama tiga jam, KPU bersama tim pemenangan akhirnya menyetujui angka Rp 473 miliar. ”Iya, sudah disetujui. Angkanya Rp 473 miliar,” tegas Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar Agus Rustandi saat dikonfirma­si seusai rapat.

KPU Jabar juga akan mengaudit dana kampanye setelah seluruh bapaslon ditetapkan. Proses audit dibantu oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). ”Anggota kami ada yang membantu KPU, ada juga yang membantu tim pasangan calon. Anggota yang membantu tidak boleh rangkap pekerjaan,” jelas Ketua IAI Jawa Barat Edi Jainudin.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menambahka­n, masing-masing tim pemenangan wajib menyerahka­n laporan akhir dana kampanye setelah kampanye rampung.

Yayat menjelaska­n, kini terdapat beberapa perubahan peraturan yang lebih meringanka­n peserta pemilu. Salah satunya, penyumbang dana kampanye tidak wajib memiliki NPWP. ”Berdasarka­n PKPU, tidak punya NPWP boleh menyumbang,” terang dia.

Tim pemenangan bapaslon dari PDIP yang juga Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat Abdi Yuhana mengatakan, dana kampanye tim pemenangan TB Hasanuddin dan Anton Charliyan siap diaudit. Dia juga tidak keberatan dengan pembatasan dana kampanye. ”Kalau dananya dibatasi, tentunya peran kader di tiap wilayah semakin besar agar sosialisas­i calon pasangan gubernur dan wakil gubernur ini semakin efektif,” ungkap dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia