Jamaah Adukan PT GAM ke Bareskrim Polri
JAKARTA – Pernah dipenjara karena kasus penipuan travel umrah ternyata belum membuat Mahfud Abdullah jera. Kemarin (5/2) puluhan jamaah yang menjadi korban penipuan travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) milik Mahfud kembali melaporkan residivis kasus penipuan umrah tersebut ke Bareskrim.
Sebelumnya, puluhan jamaah itu pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/51/I/2018/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 4 Januari. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian berlanjutnya kasus tersebut.
Kuasa hukum korban Zakir Rasidin mengatakan, pelaporan kali ini dilakukan karena kasusnya belum berlanjut di Polda Metro Jaya, apalagi ternyata korbannya diprediksi mencapai lebih dari seribu orang. Juga, terpencar di berbagai kota seperti Jakarta dan Jawa Tengah. ”Maka, yang paling tepat dilaporkan ke Bareskrim,” ujarnya.
Setiap korban menyetor uang ke PT GAM dari Rp 15 juta hingga Rp 23 juta. Dengan jumlah korban yang mencapai seribu orang, sangat mungkin kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar. ”Mereka diiming-imingi dengan biaya umrah yang murah,” tuturnya. Korban dijanjikan berangkat sejak 2016 hingga 2018, tapi kenyataannya hingga saat ini tidak juga diberangkatkan.
Sementara itu, saat Jawa Pos menghubungi Mahfud, dia hanya ingin berkomunikasi melalui pesan singkat. Menurut dia, perusahaannya sudah tidak lagi beroperasi. ”Saya sudah tidak usaha umrah dan sudah tidak punya perusahaan travel,” tuturnya.
Malahan, saat ini Mahfud mengaku sedang fokus untuk mencari uang demi menyelesaikan pengembalian uang jamaah.