Gaji PNS Bakal Dipotong Zakat
Menag: Berlaku setelah Pembahasan Perpres Tuntas
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memaksimalkan potensi zakat. Salah satunya bakal mewajibkan penarikan zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2,5 persen dari total gaji. Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perpres tentang penarikan pajak untuk PNS tersebut sedang dikaji. Dia memastikan ketentuan tersebut berlaku untuk PNS muslim mengingat kewajiban zakat hanya ada di agama Islam.
Meski demikian, dia membuka peluang bagi PNS muslim yang berkeberatan atas penarikan zakat tersebut. Lukman juga menegaskan tidak ada konsekuensi apa pun bagi PNS yang memilih menolak. ’’Bagi ASN (PNS) muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,’’ ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (5/2).
Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat. Dia mengakui, dari total potensi Rp 270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut. Karena itu, pemerintah merasa perlu memaksimalkannya. Salah satunya melalui ASN yang mencapai 4 juta orang. ’’Kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,’’ imbuhnya.
Terkait dengan penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementerian Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaannya bisa Menteri Agama diarahkan ke pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.
Baznas dipilih untuk menghindari prasangka dibandingkan ke yayasan atau ormas tertentu. Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi mengelola zakat dan memanfaatkannya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menargetkan perpres tersebut bisa segera dirampungkan. ’’Sedang disiapkan, insya Allah tahun ini,’’ kata dia.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan. Terkait dengan mekanismenya, dia menyatakan belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. ’’Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,’’ ujarnya.
Bagi ASN (PNS) muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan.”
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN