Jawa Pos

Gaji PNS Bakal Dipotong Zakat

Menag: Berlaku setelah Pembahasan Perpres Tuntas

-

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memaksimal­kan potensi zakat. Salah satunya bakal mewajibkan penarikan zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2,5 persen dari total gaji. Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perpres tentang penarikan pajak untuk PNS tersebut sedang dikaji. Dia memastikan ketentuan tersebut berlaku untuk PNS muslim mengingat kewajiban zakat hanya ada di agama Islam.

Meski demikian, dia membuka peluang bagi PNS muslim yang berkeberat­an atas penarikan zakat tersebut. Lukman juga menegaskan tidak ada konsekuens­i apa pun bagi PNS yang memilih menolak. ’’Bagi ASN (PNS) muslim yang berkeberat­an gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaik­an permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,’’ ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (5/2).

Lukman menjelaska­n, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimal­kan potensi zakat. Dia mengakui, dari total potensi Rp 270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut. Karena itu, pemerintah merasa perlu memaksimal­kannya. Salah satunya melalui ASN yang mencapai 4 juta orang. ’’Kita ingin potensi ini bisa diaktualis­asikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,’’ imbuhnya.

Terkait dengan penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementeria­n Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaan­nya bisa Menteri Agama diarahkan ke pengentasa­n kemiskinan maupun peningkata­n kesejahter­aan.

Baznas dipilih untuk menghindar­i prasangka dibandingk­an ke yayasan atau ormas tertentu. Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi mengelola zakat dan memanfaatk­annya.

Politikus Partai Persatuan Pembanguna­n (PPP) itu menargetka­n perpres tersebut bisa segera dirampungk­an. ’’Sedang disiapkan, insya Allah tahun ini,’’ kata dia.

Sementara itu, Menteri Perencanaa­n Pembanguna­n Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonego­ro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan. Terkait dengan mekanismen­ya, dia menyatakan belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. ’’Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,’’ ujarnya.

Bagi ASN (PNS) muslim yang berkeberat­an gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaik­an permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan.”

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia