Polda Kepulauan Riau Amankan 63 TKI Ilegal
BATAM – Upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TNI) secara ilegal melalui Batam masih saja terjadi. Contohnya, akhir pekan lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan 63 TKI ilegal yang hendak menuju Malaysia. Polisi juga menangkap David (sopir yang mengangkut para TKI) dan Adi Laode (penanggung jawab para TKI).
Dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) 63 calon TKI tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 58 orang ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Lima lainnya diamankan di dalam ruko yang dijadikan tempat penampungan.
David ditangkap saat menjemput calon TKI tersebut di bandara. Sementara itu, Adi dibekuk jajaran Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) di salah satu restoran lantai 2 Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (5/2) sekitar pukul 14.00.
Para calon TKI itu diberangkatkan dari Surabaya dengan tiga penerbangan berbeda. Mereka sampai di Batam pada pukul 08.20, 10.00, dan 15.00. Rencananya, mereka ditampung dulu di kompleks Ruko Grand Niaga Mas Blok C Nomor 18, Batam Kota. Rute selanjutnya adalah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Kapolsek KPPP AKP Reza Tarigan membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap Adi Laode. Dia langsung diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan. ”Kami hanya membantupoldauntukmengamankannya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.
Hal senada disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga. Menurut dia, sejauh ini Ditreskrimum Polda Kepri masih memeriksa 63 TKI ilegal dan meminta keterangan Adi. ”Nanti ada waktunya dirilis. Saya hanya membenarkan adanya penangkapan,’’ ujarnya.