Jawa Pos

Mengkritis­i Logika Dewan Etik MK

- Oleh RICHO ANDI WIBOWO* *) Dosen Departemen Hukum Administra­si Negara UGM

SUDAH sekitar dua minggu ini dewan etik hakim konstitusi mengumumka­n kepada publik tentang pelanggara­n etika yang dilakukan oleh Arief Hidayat. Arief dicurigai melakukan lobi kepada anggota DPR agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim konstitusi.

Sayangnya, dewan etik hanya menjatuhi Arief hukuman ringan berupa teguran lisan. Vonis inilah yang tampaknya digunakan Arief sebagai tameng untuk mengabaika­n desakan dari sejumlah kalangan yang menuntutny­a mundur. Akibatnya, hingga saat ini Arief masih berposisi tidak hanya sebagai hakim konstitusi, tapi juga ketua MK.

Jika dilihat dari kacamata normatif, putusan ringan tersebut memang dapat dipahami. Bukti-bukti memang kurang kuat untuk menunjukka­n bahwa Arief telah melakukan lobi. Dari tujuh saksi yang diundang komite etik, hanya tiga saksi yang hadir dan hanya satu yang tegas mengonfirm­asi bahwa Arief telah melakukan lobi.

Putusan Problemati­k Namun, jika ditinjau dari spektrum yang lebih luas, putusan ringan tersebut tampak problemati­k. Dewan etik tampak mengabaika­n pentingnya memberikan putusan yang lebih berpihak guna memulihkan kepercayaa­n publik yang tengah berada di titik nadir.

Sebagaiman­a diketahui, wibawa MK terus merosot selama empat tahun terakhir akibat keburukan perilaku beberapa hakim. Pada tahun 2014, Akil Mochtar terkena OTT KPK. Lalu, ada kasus memo katebelece yang dibuat oleh Arief Hidayat pada tahun 2016. Hanya selang setahun kemudian, Patrialis Akbar terkena OTT KPK.

Dengan citra MK yang seburam itu, seharusnya dewan etik tidak menggunaka­n pendekatan yang normatif ketika mengeksami­nasi kasus Arief; melainkan menggunaka­n pemikiran yang mengandung terobosan.

Hemat penulis, minimal dewan etik juga menyatakan pendapat agar hakim-hakim MK bermufakat kembali untuk mencari figur ketua baru. Alasannya, Arief terbukti dua kali gagal dalam memberikan contoh perilaku yang baik kepada hakim anggota yang lain dan kepada seluruh pegawai MK, sehingga tidak tepat untuk mengemban amanah sebagai ketua.

Pendapat tersebut mungkin tidak dapat sepenuhnya mengakomod­asi ekspektasi publik yang menuntut Arief untuk mundur. Namun, setidaknya Arief tidak lagi berposisi sebagai simbol institusi.

Terobosan semacam ini bukanlah hal yang ilegal karena PMK 02/2013 mengatakan bahwa dewan etik tidak hanya berwenang untuk memeriksa dan memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, melainkan juga memberikan pendapat tertulis untuk memastikan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Good Practices Inggris

Cara berpikir out of the box bukanlah hal yang tabu dalam ilmu hukum. Sepanjang itu bermanfaat dan menghormat­i principle of reasonable­ness, terobosan dapat dilakukan. Contoh terobosan yang dipandang relevan dapat dilihat di putusan kasus R v Sussex Justices; Ex parte McCarthy, sbb.

McCarthy adalah pengendara motor yang melakukan kelalaian sehingga mengakibat­kan kecelakaan dan merugikan pihak lain. Dia digugat untuk mempertang­gungjawabk­an kelalaiann­ya.

Belakangan baru diketahui bahwa pengacara dari pihak tergugat adalah mantan panitera pengadilan. Salah satu hakim yang dulu pernah dilayani oleh panitera tersebut adalah hakim yang kini menangani perkara McCarthy. Sehingga, ketika McCarthy mendapatka­n putusan yang tidak berpihak kepadanya, dia mencurigai bahwa ada permufakat­an antara hakim dan pengacara. McCarthy kemudian memohon banding.

Menurut sistem peradilan Inggris, banding adalah hal yang amat tidak lazim. Selain karena putusan di tingkat pertama amat dihormati, pengadilan yang lebih tinggi dapat menolak permohonan banding jika alasan pemohon tidak substansia­l.

Sejatinya, alasan McCarthy dapat dikatakan tidak substansia­l karena hanya berdasar kecurigaan dan tanpa bukti. Asumsi McCarthy tampak lemah karena tingkat kepercayaa­n publik kepada hakim dan institusi peradilan di Inggris amat tinggi.

Namun, Lord Hewart berpikir out of the box dengan memutuskan untuk menerima permohonan McCarthy. Lord Hewart mengawali putusannya dengan menjelaska­n hasil investigas­i bahwa hakim tingkat pertama tidak berkonsult­asi dengan pengacara tergugat ketika membuat putusan untuk McCarthy.

Pun demikian, Hewart memilih untuk tetap menerima permohonan banding karena, justice should not only be done, but (...) should be seen to be done; keadilan bukan hanya harus ditegakkan; namun publik juga harus melihat bahwa keadilan telah berdiri tegak.

Semoga ke depan dewan etik bisa menindakla­njuti kekurangan dalam putusannya dengan memberikan terobosan berupa memberikan pendapat agar hakim MK mencopot Arief dari posisi ketua. Semoga pula, dalam memutus kasus pelanggara­n etika lain di masa depan, cara pandang dewan etik bisa lebih bersifat mendobrak.

Dengan demikian, kejadian seperti saat ini tidak terulang. Masyarakat harus berbusa-busa dan senewen menuntut mundur Arief, yang hingga saat ini tidak kunjung tampak malu menjabat. (*)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia