Jawa Pos

Hapus 32 Peraturan

-

JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan deregulasi guna menarik minat investor. Kali ini di sektor energi. Sebanyak 32 peraturan dari empat subsektor energi, yakni migas, listrik, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), serta mineral dan batu bara (minerba), dihapus.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, deregulasi dilakukan untuk mendukung pertumbuha­n ekonomi. ’’Indikator makro semua baik. Semoga lebih tinggi. Salah satunya, mengurangi perizinan, terutama sektor usaha, agar semakin lama semakin baik,’’ ujarnya saat pengumuman pemangkasa­n aturan di sektor ESDM kemarin (5/2).

Dia menambahka­n, dicabutnya 32 aturan yang berupa keputusan maupun peraturan menteri otomatis banyak pula perizinan di bawahnya yang turut dihapus. ’’Akan terus dilakukan. Bukan hanya 32. Mungkin seminggu dua minggu lagi dikurangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik,’’ katanya.

Pihaknya memerinci, ada empat peraturan subsektor ketenagali­strikan yang dihapus. Kemudian, subsektor minerba dan subsektor EBT masing-masing menghapus tujuh peraturan. Adapun subsektor migas dan di SKK Migas masing-masing akan menghapus 11 dan tiga peraturan.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementeria­n ESDM Ego Syahrial menambahka­n, peraturan yang dihapus memang sudah tidak relevan. ’’Sebab, beberapa di antaranya sudah diatur lebih detail dalam permen lain,’’ kata Ego.

Misalnya, Peraturan MESDM No 0008/2005 tentang Insentif Pengembang­an Lapangan Minyak Bumi Marginal yang dianggap tidak relevan sejak adanya kontrak bagi hasil gross split.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia