Jawa Pos

Anggap Vonis Lima Tahun Sangat Ringan

Jambret Sadis Langsung Terima Hukuman

-

SURABAYA – Wajah M. Bahri alias Ambon tidak berekspres­i setelah mendengar putusan lima tahun penjara. Jambret sadis yang sudah beraksi berkali-kali itu menganggap hukuman tersebut sangat ringan. Dia langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/2). Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang yang sama, jaksa menuntut Bahri dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa memiliki alasan yang kuat sehingga menuntut hukuman tersebut. Jaksa Hasanuddin Tandilolo menyatakan, perbuatan Bahri sangat meresahkan masyarakat. Sebab, dia bersama dua temannya yang juga menjadi terdakwa, Yayan Dwi Kharismawa­n dan Adi Cahaya Putra, beraksi di beberapa lokasi. ’’Meski yang dilaporkan ke kepolisian hanya dua korban,’’ ucap jaksa asal Makassar itu.

Salah satu korbannya adalah seorang driver ojek online bernama Sutiani. Saat hendak mengantar pesanan di daerah Jalan Ciliwung, tas korban dijambret komplotan Bahri di Jalan Mayjen Sungkono

Terdakwa juga beraksi pada 24 September 2017 di sekitar Jalan Arjuno. Korbannya sales promotion girl (SPG) sebuah mal di kawasan Surabaya Utara bernama Mall Devi Wahyunika. Dengan modus serupa, mereka menggondol tas milik Devi yang berisi handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta. ’’Kedua korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor,’’ ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Bahri mengaku tidak ingat sudah berapa kali beraksi di jalanan metropolis. Dia memastikan lebih dari lima lokasi. ’’Komplotan ini tak segan melukai korbannya,’’ tutur Hasan. Karena itu, jaksa menuntut hakim agar menjatuhka­n hukuman delapan tahun penjara.

Dalam sidang, Bahri memelas kepada hakim agar diberi keringanan hukuman. ’’Saya tidak ikut melakukan kekerasan terhadap korban yang mulia,’’ ucapnya. Menurut Bahri, dua temannya bertugas sebagai eksekutor. Saat ini keduanya masih dalam proses sidang. Pembelaan itulah yang dipakai hakim untuk menurunkan hukuman menjadi lima tahun penjara. ’’Terhadap putusan ini, saudara bisa menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan,’’ tutur Dedi.

Namun, bukannya pikir-pikir, Bahri memilih langsung menerima putusan itu. Menurut dia, vonis itu sudah sangat ringan. ’’Terima kasih yang mulia,’’ kata Bahri. Sedangkan jaksa pikir-pikir.

 ?? FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/ JAWA POS ?? NEKAT: M. Bahri saat mengikuti sidang di PN Surabaya.
FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/ JAWA POS NEKAT: M. Bahri saat mengikuti sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia