Perda PKL Belum Dapat Dijalankan
Pemkot Sedang Siapkan Perwali
SURABAYA – Peraturan daerah yang disiapkan untuk mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) masih dianggap belum berfungsi. Alasan legislatif, belum adanya peraturan turunan mengakibatkan perda masih mandek. Namun, pemkot menyatakan tengah menyiapkan perwali tersebut.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya M. Taswin menjelaskan bahwa mereka baru mulai mengkaji perwali tersebut. ’’Saat ini kami masih menyiapkan perwali yang mengakomodasi para PKL,” jelas Taswin kemarin (6/2). Namun, bukan cuma soal menata PKL. Lebih spesifik, kata dia, perwali itu disiapkan untuk mengatur soal pusat perbelanjaan modern yang harus menyediakan tempat bagi PKL.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 diatur bahwa pusat perbe- lanjaan dan gedung perkantoran wajib menyediakan tempat bagi PKL. Tujuannya, mencegah tumpahnya PKL ke tempat-tempat yang sejatinya tidak boleh digunakan untuk berjualan, seperti trotoar atau taman. Perda tersebut sempat dianggap melempem lantaran belum ada aturan teknis berupa perwali.
Menurut Taswin, pemkot masih membutuhkan waktu untuk menggodok perwali tersebut. Sebab, ada banyak item yang perlu dikaji. Di antaranya, kesiapan pasar modern atau pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran untuk mengakomodasi para pedagang. Kemudian, soal sewa dan pajak yang perlu dibayar untuk fasilitas PKL tersebut. Taswin menyatakan bahwa semua itu memang perlu jika pasar modern mengakomodasi ruang bagi PKL agar terjadi keseimbangan dalam persaingan usaha.
Dia melanjutkan, saat ini penyusunan perwali masih dikaji. Bahkan, naskah akademik pun belum rampung. ’’Belum ada. Kami masih mempelajari dulu. Kemudian dari kajian itu, baru diputuskan nanti seperti apa (aturannya).”
Pihak dinas berencana memanggil para akademisi dan pakar ekonomi untuk melengkapi bahan penggodokan perwali. Taswin belum bisa memastikan kapan perwali tersebut selesai.
DPRD Surabaya menilai sebenarnya pemkot sudah punya banyak waktu untuk menyusun perwali tersebut. Kecuali bila ada keberatan-keberatan dari sejumlah pihak. ’’Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak membuat perwali. Apakah karena ada keberatan dari pengusaha di mal atau pemilik gedung perkantoran sehingga tidak segera diselesaikan,” jelas anggota komisi B Rio Pattiselano.