Jawa Pos

Perda PKL Belum Dapat Dijalankan

Pemkot Sedang Siapkan Perwali

-

SURABAYA – Peraturan daerah yang disiapkan untuk mengakomod­asi pedagang kaki lima (PKL) masih dianggap belum berfungsi. Alasan legislatif, belum adanya peraturan turunan mengakibat­kan perda masih mandek. Namun, pemkot menyatakan tengah menyiapkan perwali tersebut.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya M. Taswin menjelaska­n bahwa mereka baru mulai mengkaji perwali tersebut. ’’Saat ini kami masih menyiapkan perwali yang mengakomod­asi para PKL,” jelas Taswin kemarin (6/2). Namun, bukan cuma soal menata PKL. Lebih spesifik, kata dia, perwali itu disiapkan untuk mengatur soal pusat perbelanja­an modern yang harus menyediaka­n tempat bagi PKL.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 diatur bahwa pusat perbe- lanjaan dan gedung perkantora­n wajib menyediaka­n tempat bagi PKL. Tujuannya, mencegah tumpahnya PKL ke tempat-tempat yang sejatinya tidak boleh digunakan untuk berjualan, seperti trotoar atau taman. Perda tersebut sempat dianggap melempem lantaran belum ada aturan teknis berupa perwali.

Menurut Taswin, pemkot masih membutuhka­n waktu untuk menggodok perwali tersebut. Sebab, ada banyak item yang perlu dikaji. Di antaranya, kesiapan pasar modern atau pusat perbelanja­an dan gedung perkantora­n untuk mengakomod­asi para pedagang. Kemudian, soal sewa dan pajak yang perlu dibayar untuk fasilitas PKL tersebut. Taswin menyatakan bahwa semua itu memang perlu jika pasar modern mengakomod­asi ruang bagi PKL agar terjadi keseimbang­an dalam persaingan usaha.

Dia melanjutka­n, saat ini penyusunan perwali masih dikaji. Bahkan, naskah akademik pun belum rampung. ’’Belum ada. Kami masih mempelajar­i dulu. Kemudian dari kajian itu, baru diputuskan nanti seperti apa (aturannya).”

Pihak dinas berencana memanggil para akademisi dan pakar ekonomi untuk melengkapi bahan penggodoka­n perwali. Taswin belum bisa memastikan kapan perwali tersebut selesai.

DPRD Surabaya menilai sebenarnya pemkot sudah punya banyak waktu untuk menyusun perwali tersebut. Kecuali bila ada keberatan-keberatan dari sejumlah pihak. ’’Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak membuat perwali. Apakah karena ada keberatan dari pengusaha di mal atau pemilik gedung perkantora­n sehingga tidak segera diselesaik­an,” jelas anggota komisi B Rio Pattiselan­o.

 ?? GALIH COKRO/JAWAPOS ?? KENA OBRAKAN: Satpol PP menertibka­n PKL di kawasan Manyar. Surabaya sebenarnya memiliki perda yang mengakomod­asi mereka berdagang di pusat perbelanja­an modern.
GALIH COKRO/JAWAPOS KENA OBRAKAN: Satpol PP menertibka­n PKL di kawasan Manyar. Surabaya sebenarnya memiliki perda yang mengakomod­asi mereka berdagang di pusat perbelanja­an modern.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia