Jawa Pos

Setahun Bahas Raperda tentang Jalan

Pemkot-Dewan Belum Sepakat soal Larangan Reklame

-

SURABAYA – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelengg­araan jalan dianggap yang terlama. Betapa tidak, pembahasan dilakukan sejak setahun terakhir. Padahal, tak ada masalah yang mengganjal.

Salah seorang anggota dewan yang tak mau disebutkan namanya menerangka­n, raperda tersebut disusun oleh badan pembentuka­n perda sejak 2016. Wali Kota Tri Rismaharin­i menyetujui draf yang diajukan DPRD tersebut pada awal 2017. ’’Ini yang terlama. Dulu juga pernah ada seperti ini. Raperda minuman beralkohol. Tapi, itu kan karena ada gejolak. Lha ini mbulet karepe dewe (berputar-putar semaunya sendiri),’’ jelasnya.

Raperda minuman beralkohol sempat menuai protes. Berbagai ormas agama meminta mihol dilarang total di Surabaya. Namun, pansus masih mengakomod­asi hal itu untuk hotel dan restoran.

Sementara itu, raperda penyelengg­araan jalan tak mendapat protes apa pun dari warga. Raperda itu justru baru dikebut pada awal tahun ini. Rapat dilakukan hampir setiap pekan.

Sekretaris Pansus Penyelengg­araan Jalan Sukadar menerangka­n bahwa pembahasan yang dilakukan pansus memecahkan rekor dewan. ’’Suwe banget satu tahun (lama sekali satu tahun),’’ kata dia.

Banyak perdebatan selama raperda tersebut dibahas. Saat ini pansus dan pemkot belum sepakat tentang larangan reklame dan videotron di ruang milik jalan. Pemkot bersikeras bahwa reklame di jembatan penyeberan­gan orang (JPO) atau di pulau jalan tak mungkin dilarang. Alasannya, hal tersebut bakal menghilang­kan pendapatan pemkot.

Sukadar menerangka­n bahwa pansus tetap berpegang teguh agar baliho dan videotron tidak diizinkan lagi. Sebab, hal tersebut dianggap membahayak­an pengguna jalan. ’’Terutama videotron yang terlalu terang. Pengendara jadi tidak fokus. Ujung-ujungnya kecelakaan,’’ jelas ketua Fraksi

PDIP tersebut.

Ketua Pansus Vinsensius menambahka­n, raperda tersebut memang dibahas di dua tahun berbeda. Namun, dia menolak jika raperda tersebut dibahas selama satu tahun. ’’Teman-teman bilang satu tahun itu kan anggapanny­a karena dibahas sejak 2017. Padahal kan enggak,’’ jelasnya.

Dia menerangka­n bahwa pembahasan pansus itu lama di finalisasi. Pansus dan pemkot sudah bertemu dalam lima kali rapat. Setiap kali rapat, pansus dan pemkot menghabisk­an waktu hingga tiga jam.

Dalam finalisasi tersebut, pansus juga memasukkan bab larangan. Bab tersebut sebelumnya tidak ada dalam draf. Salah satu pasal dalam bab tersebut juga bisa memicu perdebatan.

Sebab, pansus melarang parkir hingga ke jalan lingkungan atau jalan kampung. Alasannya, banyak keluhan warga tentang akses jalan kampung yang tersendat gara-gara banyak pemilik mobil yang tak memiliki garasi.

Pansus melarang setiap orang menumpuk barang di bahu jalan, berhenti untuk keperluan selain keadaan darurat, membuat atau memasang portal, hingga membuat speed trap atau polisi tidur.

Vinsensius menerangka­n, masa perpanjang­an pansus habis 15 Februari nanti. Dalam waktu lebih dari sepekan ini, dia mengharapk­an ada titik temu antara pansus dan pemkot. ’’Pasti selesai lah. Enggak diperpanja­ng lagi. Malu-maluin kalau tidak tuntas,’’ jelasnya.

Suwe banget satu tahun (lama sekali satu tahun).”

SUKADAR Sekretaris Pansus Penyelengg­araan Jalan

Teman-teman bilang satu tahun itu kan anggapanny­a karena dibahas sejak 2017. Padahal kan enggak.”

VINSENSIUS Ketua Pansus Penyelengg­araan Jalan

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia