Pasien Sulit Dapat Rekam Medis
Rumah Sakit Tertutup, ORI Menyoroti
SURABAYA – Dugaan maladministrasi yang dilaporkan seorang penderita tumor dari Surabaya ternyata bak fenomena gunung es. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim menyebutkan, selama ini cukup banyak kasus serupa yang dilaporkan kepada mereka. Yang tidak di
blowup lebih banyak lagi. Asisten Ombudsman Vice Admira menjelaskan bahwa maladministrasi yang dimaksud adalah tidak adanya kejelasan pemberian rekam medis bagi pasien. Memang, ujar dia, rumah sakit pada umumnya terkesan tertutup soal rekam medis pasien, bahkan kepada pasien sendiri. Padahal, menurut Vice, pasien seharusnya mendapatkan hak keterbukaan informasi sebesar-besarnya.
Dia menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 pasal 52, dijelaskan bahwa pasien berhak mendapatkan isi rekam medis secara lengkap. ’’Tetapi, seperti ada reduksi pengertian isi rekam medis dalam peraturan di bawahnya,’’ ucapnya. Aturan turunan yang dia maksud ialah Permenkes Nomor 269/
Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
Di dalam aturan turunan itu, rekam medis didefinisikan sebagai ringkasan atau resume rekam medis. Sederhananya, pasien hanya mendapatkan ringkasan rekam medis dan tidak detail. Vice menjelaskan bahwa itulah yang sering membuat pasien mengeluh soal ketidakterbukaan informasi rekam medis.
Karena permasalahan ada pada regulasi, menurut dia, harus dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap revisi tersebut. ’’Dalam UU, dijelaskan soal isi rekam medis yang dipahami sebagai isi rekam medis lengkap. Bukan hanya resume,” katanya.
Dalam UU, dijelaskan soal isi rekam medis yang dipahami sebagai isi rekam medis lengkap. Bukan hanya resume.”
VICE ADMIRA. Asisten Ombudsman