Jawa Pos

Pasien Sulit Dapat Rekam Medis

Rumah Sakit Tertutup, ORI Menyoroti

-

SURABAYA – Dugaan maladminis­trasi yang dilaporkan seorang penderita tumor dari Surabaya ternyata bak fenomena gunung es. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim menyebutka­n, selama ini cukup banyak kasus serupa yang dilaporkan kepada mereka. Yang tidak di

blowup lebih banyak lagi. Asisten Ombudsman Vice Admira menjelaska­n bahwa maladminis­trasi yang dimaksud adalah tidak adanya kejelasan pemberian rekam medis bagi pasien. Memang, ujar dia, rumah sakit pada umumnya terkesan tertutup soal rekam medis pasien, bahkan kepada pasien sendiri. Padahal, menurut Vice, pasien seharusnya mendapatka­n hak keterbukaa­n informasi sebesar-besarnya.

Dia menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 pasal 52, dijelaskan bahwa pasien berhak mendapatka­n isi rekam medis secara lengkap. ’’Tetapi, seperti ada reduksi pengertian isi rekam medis dalam peraturan di bawahnya,’’ ucapnya. Aturan turunan yang dia maksud ialah Permenkes Nomor 269/

Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.

Di dalam aturan turunan itu, rekam medis didefinisi­kan sebagai ringkasan atau resume rekam medis. Sederhanan­ya, pasien hanya mendapatka­n ringkasan rekam medis dan tidak detail. Vice menjelaska­n bahwa itulah yang sering membuat pasien mengeluh soal ketidakter­bukaan informasi rekam medis.

Karena permasalah­an ada pada regulasi, menurut dia, harus dilakukan revisi atau penyesuaia­n terhadap revisi tersebut. ’’Dalam UU, dijelaskan soal isi rekam medis yang dipahami sebagai isi rekam medis lengkap. Bukan hanya resume,” katanya.

Dalam UU, dijelaskan soal isi rekam medis yang dipahami sebagai isi rekam medis lengkap. Bukan hanya resume.”

VICE ADMIRA. Asisten Ombudsman

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia