Terungkap berkat Aplikasi Pengaduan
JAKARTA – Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di rumahnya di kompleks Serenia Hills VB 41, Cireunde, Ciputat, Tangerang Selatan, kemarin (14/2)
Dari tangan aktor film Alexandria tersebut, sejumlah barang bukti kasus narkoba disita. Di antaranya, 1 paket sabu-sabu seberat 0,8 gram, sisa pakai 1 linting ganja, dan 13 tablet obat Dumolid. Polisi juga menyita alat isap sabu alias bong, tabung kaca pyrex, cangklong, dan korek api gas.
Bagi anak kandung vokalis grup musik God Bless Achmad Albar itu, kasus narkoba tersebut merupakan yang kedua. Pada 2007 polisi menggerebek rumah ayahnya, Ahmad Albar, di kawasan Cinere, Depok. Polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachri. Saat itu Fachri sempat menghilang. Empat hari setelah berstatus buron, Fachri akhirnya menyerahkan diri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, penangkapan Fachri dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang masuk melalui program aplikasi pengaduan masyarakat, Qlue, sekitar tiga bulan lalu.
”Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah sekitar tiga bulan penyelidikan, persisnya tadi pagi, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Fachri Albar,” kata Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan kemarin.
Menurut dia, seluruh barang bukti diamankan di salah satu kamar Fachri, tepatnya di lantai 1 rumahnya. ”Saat itu barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan berserakan. Dan kamar itu memang jarang ditempati. Menurut pembantunya, tersangka Fachri Albar ini kadang masuk ke kamar sendirian dan kadang juga bersama temannya.”
Saat melakukan penggerebekan tersebut, lanjut dia, polisi tidak sendiri. Tapi, mengajak tiga petugas satpam kompleks perumahan tersangka Fachri dan ketua RT setempat.
”Tadi juga ada istrinya, Renata Kusmanto, dan anak-anaknya yang masih kecil. Saat digerebek, (tersangka) baru bangun tidur, tidak sedang menggunakan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fachri dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka mendapat barang bukti narkoba tersebut dari seseorang sekitar sebulan lalu.
Menurut Mardiaz, tersangka mengonsumsi ganja sejak 2015 dan mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Selain itu, tersangka mengonsumsi obat Dumolid untuk menenangkan diri karena menurut pengakuannya masih dalam proses rehab dokter.