Jawa Pos

KPK Tangkap Tangan Bupati Subang

-

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan calon kepala daerah kembali terulang. Kemarin giliran petahana Bupati Subang Imas Aryumnings­ih (IA) yang dicokok KPK lantaran diduga menerima suap

Sebelumnya, Bupati Ngada yang juga calon gubernur NTT Marianus Sae juga ditangkap tangan oleh KPK.

Sejak Selasa malam (13/2) hingga Rabu dini hari (14/2), KPK mengamanka­n delapan orang di Bandung dan Subang, Jawa Barat. Termasuk IA.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, delapan orang itu adalah dua ajudan dan seorang sopir bupati, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Subang berinisial S (Sutiana), Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang ASP (Asep Santika), serta dua orang pihak swasta berinisial MTH (Miftahhudi­n) dan D (Data). Seluruhnya ditangkap dari lokasi terpisah.

Menurut Basaria, OTT yang bermula dari laporan masyarakat itu dilaksanak­an mulai pukul 18.30 WIB dua hari lalu. Yang pertama diamankan KPK adalah D. ”Tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi untuk mengamanka­n D. Dari tangan D, tim mengamanka­n uang Rp 62,2 juta,” ungkapnya.

Bersamaan dengan proses tersebut, sekitar pukul 19.00 tim KPK juga mengamanka­n MTH di Subang.

Tidak berselang lama, giliran IA yang diamankan. Bersama dua ajudan dan seorang sopir, Imas ditangkap di rumah dinasnya sekitar pukul 20.00. Terakhir, KPK mereka mengamanka­n ASP dan S sekitar pukul 01.30 hingga pukul 02.00 kemarin. ”Dari tangan ASP, diamankan uang Rp 225,05 juta dan dari tangan S diamankan uang Rp 50 juta,” ujar Basaria. Total, barang bukti uang dalam OTT itu mencapai Rp 337.328.000.

Selain itu, KPK mengamanka­n barang bukti lainnya berupa dokumen penyerahan uang. Pasca diamankan di Bandung dan Subang, delapan orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaa­n lebih lanjut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaa­n dilanjutka­n dengan gelar perkara. Hasilnya, empat di antara delapan orang yang diamankan KPK ditetapkan sebagai tersangka. ”Disimpulka­n adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (suap) oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Basaria. Empat tersangka tersebut adalah IA, ASP, MTH, dan D.

Lebih lanjut, Basaria menyampaik­an, MTH yang berasal dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Lalu, IA bersama ASP dan D diduga menerima suap. Berdasar data KPK, diduga suap diberikan untuk memuluskan izin yang diajukan dua perusahaan. Yakni, PT ASP dan PT PBM.

”Senilai Rp 1,4 miliar,” beber dia. Izin yang dimaksud, lanjut Basaria, merupakan izin pembanguna­n pabrik atau tempat usaha. ”Di Subang kan memang banyak pabrik,” ujarnya.

Hasil penyelidik­an sementara, uang suap diberikan melalui orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana dan berperan sebagai perantara. Kuat dugaan, commitment fee yang sudah disepakati oleh pemberi dan perantara suap adalah Rp 4,5 miliar. Namun, jatah untuk IA hanya Rp 1,5 miliar. Sisanya, Rp 3 miliar, merupakan bagian perantara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia