Razia dan Tilang Dihentikan Sementara
Sopir Taksi Online Demo, PM 108/2017 Status Quo
JAKARTA – Demonstrasi ribuan pengemudi angkutan online yang memprotes Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 (PM 108) membuahkan hasil. Peraturan tentang angkutan online tersebut dinyatakan status quo kemarin (14/2)
Sejak siang, ribuan pengemudi taksi online terlihat memenuhi ibu kota. Mereka berdemo di kawasan Silang Monas, Taman Aspirasi, dan sebagian lagi di ruas Jalan Medan Merdeka Barat, sekitar Istana Negara.
Di bawah payung Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) yang menaungi perkumpulan pengemudi angkutan online dari beberapa kota di Indonesia, mereka menyuarakan pencabutan PM 108. Regulasi itu selama ini dianggap tidak berpihak kepada para driver. ”Ini aturan yang dipaksakan,” kata Ari Azhari, koordinator aksi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dianggap tidak mengakomodasi aspirasi para driver dalam beberapa pertemuan dan memalsukan persetujuan asosiasi driver. ”Kemenhub bilang para driver sudah setuju semua, makanya dia sosialisasi ke mana-mana. Padahal, kami tidak pernah setuju,” timpal Uyung Sirlan, pembina Aliando.
Setelah berorasi selama beberapa jam, lima wakil demonstran diterima di kantor staf presiden (KSP). Mereka ditemui Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyono. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi serta Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan turut mendampingi.
Selepas pertemuan, Eko meminta para demonstran bersabar. Belum ada keputusan yang diambil. Namun, Senin pekan depan (19/2) kembali diadakan pertemuan. ”Dalam perjuangan, memang harus ada yang dikompromikan. Ini menyangkut lintas lembaga,” kata Eko.
April Baja, perwakilan Aliando yang ikut dalam pertemuan di KSP, mengungkapkan, telah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara aturan PM 108 sampai waktu yang tidak ditentukan. ”Atau selama masa mediasi oleh KSP. PM 108 status quo. Sampai ketemu duduk persoalan yang betul dan definisi yang betul tentang angkutan sewa,” jelasnya.
Konsekuensinya, Kemenhub tidak boleh melakukan razia atau penindakan selama masa mediasi antara Aliando dan pemerintah. ”Yang memediasi KSP. Kepolisian berjanji menyediakan tempat,” ujar April.
Meski demikian, Budi Setiadi menolak menyebut PM 108 mengalami status quo. Menurut dia, hanya ada pertemuan kembali untuk memfasilitasi aspirasi para driver. ”Menelaah kembali PM 108 dan membahas poin-poin mana yang tidak disetujui atau bahkan ingin direvisi. Ini bukan status quo,” tegasnya.
Namun, dia mengakui, penegakan PM 108 seperti razia dan tilang simpatik dihentikan sementara. Budi juga mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada aturan baru. ”Apa nanti bentuknya perpres atau PP, kita lihat,” ujarnya.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, bila PM 108 benarbenar dibekukan, hal itu bisa dianggap langkah mundur. Sebab, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencari jalan tengah sinergi antara angkutan online dan angkutan konvensional. ”Makin tidak dijalankan (PM 108), makin bikin gaduh,” ungkapnya kemarin.
Dengan tidak diberlakukannya PM tersebut, bisa jadi ada kekosongan hukum. ”Justru kalau PM dibekukan, angkutan online bisa dianggap ilegal. Kalau ilegal, malah bisa ditangkapi,” tegasnya.
Akademisi dari Unika Soegijapranata itu menilai, yang perlu mendapat perhatian lebih dalam tata kelola transportasi online
adalah aplikator. Selama ini, pemerintah masih terkesan lunak terhadap aplikator. Sebab, aplikator juga menentukan tarif yang semestinya tidak diperkenankan. ”Dia tak boleh atur tarif. Dia aplikator, bukan operator. Tetapi praktiknya seperti operator,” ungkap Djoko.
Selain itu, pengawasan terhadap aplikator dianggap masih terlalu lemah. Soal data jumlah angkutan online, misalnya, belum diketahui dengan jelas. Yang dia tahu, jumlah pengemudi angkutan online
salah satu aplikator sudah mencapai 166 ribu. Itu belum termasuk dua operator besar yang lain. Data tersebut hanya di Jakarta.
”Menjadi pertanyaan besar, pemerintah tidak tahu jumlah pengemudi taksi online karena aplikator menutup-nutupi.”
Sesuai dengan PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, mengikuti uji KIR, dan memenuhi aturan lain.