Kemendagri Ingatkan Aturan
Hari Ini Mulai Kampanye, Kemendagri Beri Warning
SURABAYA – Hari ini fase pilkada memasuki masa kampanye. Hingga 23 Juni mendatang, seluruh kandidat kepala/ wakil kepala daerah berkesempatan mempromosikan diri mereka ke publik.
Meski demikian, pelaksanaan tahapan itu tak bisa dilakoni sembarangan. Sebab, KPU maupun Bawaslu sudah memberikan batasan-batasan bagi para kandidat dalam menjalani fase penting tersebut. Tak hanya bagi calon, tapi juga pihak lain.
KPU sudah memberikan rambu-rambu soal pelaksanaan kampanye. Sesuai aturan, kampanye boleh dilakukan dalam berbagai model. Mulai rapat umum, pertemuan terbatas, hingga aktivitas lain bersama publik.
KPU juga memfasilitasi para kandidat selama masa kampanye. Bentuknya bermacam. Di antaranya, pemberian alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). ”Saat ini kami menunggu desain dari seluruh tim calon. Jika sudah, kami segera memproduksi,” ucap Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto.
Setiap kandidat juga diberi kesempatan membuat APK maupun BK sendiri. Namun, jumlah maupun desainnya harus mendapat persetujuan dari KPU. Para kandidat juga diberi rambu-rambu selama masa kampanye. Berdasar Peraturan KPU 4/2017, cukup banyak batasan bagi para kandidat. Salah satunya larangan berkampanye dengan melibatkan pejabat pemerintahan maupun badan usaha milik pemerintah (BUMN maupun BUMD).
Regulasi itu mendapat atensi serius dari pemerintah pusat. Bahkan, sejumlah aturan diberlakukan bagi semua pejabat publik selama masa kampanye berlangsung. Salah satunya larangan ikut dalam aktivitas pemenangan kandidat. ”Karena itu, saya minta kepada kepala daerah, jika menemukan ada aparat sipil terlibat, silakan diberi sanksi,” tegas Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono di Surabaya kemarin.
Rambu-rambu juga diberlakukan bagi para kepala daerah selama masa kampanye. Salah satunya larangan menggelar mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Aturan itu juga berlaku bagi pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Mereka dilarang mengutak-atik para pejabat di instansinya. ”Kecuali jika benar-benar urgen. Itu pun harus seizin Kemendagri,” ucap Soni.