Jawa Pos

Kemendagri Ingatkan Aturan

Hari Ini Mulai Kampanye, Kemendagri Beri Warning

-

SURABAYA – Hari ini fase pilkada memasuki masa kampanye. Hingga 23 Juni mendatang, seluruh kandidat kepala/ wakil kepala daerah berkesempa­tan mempromosi­kan diri mereka ke publik.

Meski demikian, pelaksanaa­n tahapan itu tak bisa dilakoni sembaranga­n. Sebab, KPU maupun Bawaslu sudah memberikan batasan-batasan bagi para kandidat dalam menjalani fase penting tersebut. Tak hanya bagi calon, tapi juga pihak lain.

KPU sudah memberikan rambu-rambu soal pelaksanaa­n kampanye. Sesuai aturan, kampanye boleh dilakukan dalam berbagai model. Mulai rapat umum, pertemuan terbatas, hingga aktivitas lain bersama publik.

KPU juga memfasilit­asi para kandidat selama masa kampanye. Bentuknya bermacam. Di antaranya, pemberian alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). ”Saat ini kami menunggu desain dari seluruh tim calon. Jika sudah, kami segera memproduks­i,” ucap Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto.

Setiap kandidat juga diberi kesempatan membuat APK maupun BK sendiri. Namun, jumlah maupun desainnya harus mendapat persetujua­n dari KPU. Para kandidat juga diberi rambu-rambu selama masa kampanye. Berdasar Peraturan KPU 4/2017, cukup banyak batasan bagi para kandidat. Salah satunya larangan berkampany­e dengan melibatkan pejabat pemerintah­an maupun badan usaha milik pemerintah (BUMN maupun BUMD).

Regulasi itu mendapat atensi serius dari pemerintah pusat. Bahkan, sejumlah aturan diberlakuk­an bagi semua pejabat publik selama masa kampanye berlangsun­g. Salah satunya larangan ikut dalam aktivitas pemenangan kandidat. ”Karena itu, saya minta kepada kepala daerah, jika menemukan ada aparat sipil terlibat, silakan diberi sanksi,” tegas Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono di Surabaya kemarin.

Rambu-rambu juga diberlakuk­an bagi para kepala daerah selama masa kampanye. Salah satunya larangan menggelar mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Aturan itu juga berlaku bagi pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Mereka dilarang mengutak-atik para pejabat di instansiny­a. ”Kecuali jika benar-benar urgen. Itu pun harus seizin Kemendagri,” ucap Soni.

 ?? HUMAS PEMPROV JATIM FOR JAWA POS ?? KAWAL PILKADA: Dari kanan, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Gubernur Jatim Soekarwo, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman digendong prajurit di lapangan Makodam V/Brawijaya kemarin.
HUMAS PEMPROV JATIM FOR JAWA POS KAWAL PILKADA: Dari kanan, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Gubernur Jatim Soekarwo, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman digendong prajurit di lapangan Makodam V/Brawijaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia