Hingga Tengah Februari, Tebang 80 Reklame Jumbo
SURABAYA – Permohonan bantuan penertiban (bantib) untuk reklame berukuran jumbo terus mengalir ke Satpol PP Surabaya. Hingga pertengahan Februari, ada 80 reklame yang dibongkar.
”Enggak ada istirahatnya petugas kami. Permohonan dari cipta karya sedang banyak-banyaknya” ujar Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Febriadhitya Prajatara kemarin (14/2).
Dini hari kemarin, tim Kung Fu Panda yang bertugas menertibkan reklame menurunkan dua reklame besar di Jalan Ahmad Yani dan Embong Malang. Reklame tersebut telah habis masa berlakunya. Pemilik tidak memperpanjang izin meski sudah diperingatkan.
Penurunan reklame di frontage A. Yani Barat tersebut dilakukan dengan bantuan crane. Tiang reklame dipotong, lalu papan reklame dipindahkan ke lahan milik diler UMC Suzuki. Papan reklame kemudian dimutilasi untuk diangkut ke truk.
Besi yang telah dipotong tersebut diletakkan di gudang pemkot. Pemilik diberi waktu sepekan untuk mengambilnya. Jika tidak diambil, barang tersebut bakal menjadi barang milik daerah. ”Aturan di perda begitu,” jelas Febri.
Selain menertibkan reklame tetap, penertiban reklame insidental terus dilakukan. Hingga pertengahan Februari, tim Kung Fu Panda menertibkan lebih dari 1.800 poster, spanduk, dan baliho.
Penertiban reklame insidentil tersebut dilakukan oleh tim kungfu panda yang bertugas siang hari. Mereka berpatroli mencari poster spanduk dan baliho. Untuk reklame jenis ini, satpol PP tak perlu menunggu surat bantuan penertiban dari dinas. “Selama enggak ada stampel dari dinas pendapatan, langsung kami cabut. Jelas melanggar itu,” jelasnya.
Tahun lalu jumlah penertiban reklame insidentil melampaui target. Bappeko menargetkan penertiban reklame insidentil itu mencapai 16.800 buah.