Jadi Kurir, Sipir Lapas Divonis 9,5 Tahun
SURABAYA – Mantan sipir Lapas Kelas I Surabaya (Porong) Arwin Rahmadha akhirnya terpaksa merasakan mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Kemarin (14/2) hakim memvonisnya hukuman 9,5 tahun penjara.
Arwin terlihat lemas saat mendengarkan putusan hakim di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu. Kepalanya tertunduk. Mulutnya komatkamit layaknya merapalkan doa.
Sebab, dia tidak hanya dihukum penjara. Selain hukuman badan, Arwin harus membayar denda Rp 800 juta. Jika dia tidak mampu, harus diganti hukuman tiga bulan kurungan. Meski tergolong berat, hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Ratna Fitri Hapsari menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pria 33 tahun tersebut. Selain itu, Ratna meminta Arwin dijatuhi denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono itu menganggap terdakwa telah terbukti menjadi perantara sabu-sabu (SS). Warga Jl Pandugo Timur III Surabaya tersebut terbukti menguasai 21 gram SS hasil ranjauan di depan RSUD Sidoarjo. Dia disuruh salah seorang narapidana Lapas Porong bernama Andrew Sugara. ”Karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana,” ujar Pujo.
Hal yang memberatkan perbuatannya karena dirinya merupakan seorang pegawai negeri yang seharusnya mendukung program pemerintah memberantas narkoba. ”Perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat,” lanjut Pujo.