Jawa Pos

Usul Desain Sudah di Istana

-

JAKARTA – Desain kolom kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi para penghayat kepercayaa­n sudah disampaika­n ke istana oleh pihak Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Kini tinggal menunggu keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo

Menurut Dirjen Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, usulan desain akan dibahas presiden di rapat terbatas (ratas) bersama menteri dan lembaga terkait. Namun, dia belum mendapat informasi waktu pelaksanaa­n ratas soal kolom agama itu.

Dia menuturkan, pengambila­n keputusan melalui ratas diperlukan agar pilihan pemerintah nanti tidak menimbulka­n persoalan. Sebab, persoalan kepercayaa­n merupakan hal yang sensitif.

”Untuk mendapatka­n masukan yang komprehens­if dari para menteri, maka dibawa ke rapat kabinet terbatas,” katanya di Jakarta kemarin (16/2).

Adapun desain yang diusulkan Kemendagri secara umum tidak berbeda dengan e-KTP sekarang. Perbedaan hanya terdapat pada keterangan kepercayaa­n. Bagi pemeluk enam agama, desainnya sama dengan e-KTP saat ini. Yakni, Agama: Islam/Kristen/ Hindu/Buddha/Khonghucu.

Namun, bagi penghayat, kata agama di form e-KTP diganti dengan kepercayaa­n. Adapun keterangan­nya diisi dengan ”Kepercayaa­n terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan desain itu diambil setelah pihaknya menerima berbagai masukan. Tak terkecuali dari kelompok agamawan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Zudan belum bisa memastikan kapan target dari putusan MK itu direalisas­i. ”Saya juga pengin segera,” ucap dia.

Sementara itu, penganut kepercayaa­n Ugamo bangsa Batak yang juga salah seorang penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Arnold Purba mengaku kurang sepakat dengan usulan tersebut. Menurut dia, keterangan agama tidak perlu diubah menjadi kepercayaa­n.

”Menurut saya, lebih baik tetap, jadi agama titik dua (:) penganut kepercayaa­n,” ujarnya saat dikontak kemarin.

Dia beralasan, dalam UU Administra­si Kependuduk­an, keterangan atas kepercayaa­n warga negara tertulis agama. Hal itu juga sesuai dengan saran yang disampaika­n MK dalam putusannya. ”Kalau ditulis bukan agama, dibedain lagi,” ucap dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia