Mabes Polri Kembangkan Kasus Solar Oplosan
Perlu Kerja Sama Tangani Sumur Minyak Ilegal
JAKARTA – Polisi akan menindaklanjuti penggerebekan pabrik solar oplosan di Jalan Raya Cikande, Rangkasbitung, Serang, Banten, Kamis (15/2). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan PT Tialit Anugerah Energi, pabrik solar oplosan itu.
’’Kami fokuskan pada bukti yang kami miliki dalam pengembangannya,’’ kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kemarin (16/2)
Namun, dia belum bisa menjabarkan secara detail arah pengembangan kasus tersebut. Yang pasti, Dittipideksus belum akan menyasar pemasok atau penyuplai bahan baku yang diolah PT Tialit Anugerah Energi menjadi solar oplosan. Baik itu penyuplai minyak mentah maupun oli bekas.
Terkaitan dengan potensi asal muasal minyak bekas dari hasil pengeboran minyak ilegal, Agung menuturkan, pihaknya belum sampai ke sana. ’’Yang kami dapat baru penampung minyak atau oli bekas,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, pengeboran sumur minyak ilegal memang masih terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya di wilayah Pertamina EP Aset I, yakni Jambi dan Musi Banyuasin. Pada November tahun lalu Pertamina EP Aset I menutup 22 sumur minyak ilegal. Pada bulan yang sama, 17 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, juga ditutup.
Public Relation Manager Pertamina EP Muhammad Baron menyatakan, penutupan 17 sumur ilegal di Musi Banyuasin tersebut merupakan penutupan terakhir yang dilakukan perseroan dari 104 sumur minyak ilegal di wilayah tersebut. ’’Untuk saat ini, di wilayah Pertamina sudah tidak ada pengeboran sumur ilegal. Klir sudah kembali ke Pertamina,’’ ujarnya kemarin.
Selamaini,Pertaminabekerjasama dengan elemen masyarakat dan pihak berwajib untuk mengamankan sumur perseroan dari kegiatan ilegal. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan masih ada warga yang mengebor minyak secara ilegal di tanah mereka sendiri.
’’Jika masyarakat melakukannya di wilayah mereka sendiri, Per- tamina sudah tidak bisa bertanggung jawab,’’ kata Baron. Hanya, Pertamina tetap melakukan pengawasan.
Jika ada indikasi pengeboran minyak secara ilegal, pihaknya pun tetap melaporkannya kepada pihak berwajib, Kementerian ESDM maupun SKK Migas. Dia mengakui, Pertamina telah beberapa kali melaporkan adanya pengeboran minyak ilegal di sumur milik warga setempat. ’’Hasil kegiatan drilling di tanah masyarakat masih mungkin keluar ke Pulau Jawa,’’ terangnya.