Jawa Pos

Mabes Polri Kembangkan Kasus Solar Oplosan

Perlu Kerja Sama Tangani Sumur Minyak Ilegal

-

JAKARTA – Polisi akan menindakla­njuti penggerebe­kan pabrik solar oplosan di Jalan Raya Cikande, Rangkasbit­ung, Serang, Banten, Kamis (15/2). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidek­sus) Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan PT Tialit Anugerah Energi, pabrik solar oplosan itu.

’’Kami fokuskan pada bukti yang kami miliki dalam pengembang­annya,’’ kata Dirtipidek­sus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kemarin (16/2)

Namun, dia belum bisa menjabarka­n secara detail arah pengembang­an kasus tersebut. Yang pasti, Dittipidek­sus belum akan menyasar pemasok atau penyuplai bahan baku yang diolah PT Tialit Anugerah Energi menjadi solar oplosan. Baik itu penyuplai minyak mentah maupun oli bekas.

Terkaitan dengan potensi asal muasal minyak bekas dari hasil pengeboran minyak ilegal, Agung menuturkan, pihaknya belum sampai ke sana. ’’Yang kami dapat baru penampung minyak atau oli bekas,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, pengeboran sumur minyak ilegal memang masih terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya di wilayah Pertamina EP Aset I, yakni Jambi dan Musi Banyuasin. Pada November tahun lalu Pertamina EP Aset I menutup 22 sumur minyak ilegal. Pada bulan yang sama, 17 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, juga ditutup.

Public Relation Manager Pertamina EP Muhammad Baron menyatakan, penutupan 17 sumur ilegal di Musi Banyuasin tersebut merupakan penutupan terakhir yang dilakukan perseroan dari 104 sumur minyak ilegal di wilayah tersebut. ’’Untuk saat ini, di wilayah Pertamina sudah tidak ada pengeboran sumur ilegal. Klir sudah kembali ke Pertamina,’’ ujarnya kemarin.

Selamaini,Pertaminab­ekerjasama dengan elemen masyarakat dan pihak berwajib untuk mengamanka­n sumur perseroan dari kegiatan ilegal. Meski demikian, tidak tertutup kemungkina­n masih ada warga yang mengebor minyak secara ilegal di tanah mereka sendiri.

’’Jika masyarakat melakukann­ya di wilayah mereka sendiri, Per- tamina sudah tidak bisa bertanggun­g jawab,’’ kata Baron. Hanya, Pertamina tetap melakukan pengawasan.

Jika ada indikasi pengeboran minyak secara ilegal, pihaknya pun tetap melaporkan­nya kepada pihak berwajib, Kementeria­n ESDM maupun SKK Migas. Dia mengakui, Pertamina telah beberapa kali melaporkan adanya pengeboran minyak ilegal di sumur milik warga setempat. ’’Hasil kegiatan drilling di tanah masyarakat masih mungkin keluar ke Pulau Jawa,’’ terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia