Rumah di Jalur Pedestrian
SURABAYA – Pelebaran Jalan Simpang Dukuh masih menyisakan masalah. Di sana terdapat bangun anyang berdiri tepat di atas jalur pedes- trian. Akibatnya, pembangunan jalur pejalan kaki tidak bisa berlanjut hingga ujung.
Satpol PP telah menempelkan stiker pelanggaran di bangunan setengah jadi itu. Pembangunan rumah pun dihentikan. Meski begitu, tiang-tiang bambu penyangga dek rumah tersebut masih tegak menopang
J
Adapun mesin molen masih ada di lokasi. Rencananya, pemilik membangun rumah dua lantai. Sayangnya, pemilik rumah tidak ada di tempat ketika Jawa Pos datang kemarin siang (16/2).
Ketua RT 2, RW 9 Kelurahan Genteng Samsul Arifin yang tinggal tidak jauh dari lokasi menerangkan bahwa pemilik rumah tidak tahu adanya pelebaran jalan dari rencana awal. Makanya, dia berani membangun rumah. ’’Kira-kira tambahan pelebarannya 2 meter lebih,’’ kata Samsul saat ditemui di depan gang kampungnya.
Rumah tersebut lebih dulu dibangun sebelum jalur pedestrian dikeramik. Namun, setelah mengerjakan jalur pedestrian itu, Samsul mengatakan bahwa kontraktor tidak pernah terlihat lagi.Materialbangunanditinggalkan begitu saja. Saluran yang dibangun pun belum tersambung.
Proyek tersebut memang dikerjakan dalam waktu singkat, menjelang akhir tahun. Sebab, pembebasan tanah sempat terganjal. Karena tidak tuntas, pemkot harus melelang ulang proyek tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kelanjutan proyek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, satpol PP telah diterjunkan untuk memasang tanda silang. Tujuannya, pemilik rumah tidak semakin merugi. Sebab, dibangun seperti apa pun, bangunan tersebut pasti dibongkar. ’’Kalau ada izinnya, pasti tahu. Yang perlu dicek, bangunan itu ada izinnya atau tidak? jelasnya.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk rumah tersebut. Sebab, lahan itu memang ditujukan buat jalan. Karena itu, IMB tidak akan dikeluarkan meski pemilik rumah mengajukannya. Hal itu lantas dijadikan landasan pemkot untuk menempel stiker pelanggaran di rumah tersebut.