Tim 7 Langsung Temukan Pelanggaran
Pengusaha Perluas Bangunan tanpa Urus Perizinan Baru
GRESIK – Hasil kerja Tim 7 mulai terlihat. Baru bergerak sehari pada Kamis (15/2), ’’satuan elite’’ yang ditugasi berburu pendapatan asli daerah (PAD) itu menemukan pelanggaran perizinan perusahaan. Mereka belum membayar pajak dan retribusi. Potensi pendapatan melayang.
Tercatat, tim mendapati delapan perusahaan di Gresik Selatan yang melakukan pelanggaran. Apa bentuk pelanggarannya? Delapan perusahaan tersebut rata-rata memperluas lokasi perusahaan. Juga membangun gedung baru. Banyak yang berubah. Terutama luas bangunan yang tidak lagi sesuai dengan izin awal beroperasi.
Diketahui, pengusaha diamdiam memperluas tempat usahanya. Perluasan itu tidak dilaporkan dan dimintakan izin. Manajemen punya beberapa alasan. Ada yang berterus terang tidak paham prosedur. Ada yang mengerti, tapi memang sengaja tidak izin. Seluruh temuan tersebut dimasukkan dalam berita acara Tim 7.
Tim itu terdiri atas pejabat dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), bapelitbangda, dinas pekerjaan umum tata ruang (DPUTR), badan lingkungan hidup, dinas perhubungan, serta dinas polisi pamong praja (pol PP). Ratarata mereka berpangkat kepala seksi (Kasi).
Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto membenarkan bahwa dirinya menerima berita acara hasil verifikasi Tim 7. Benar pula bahwa delapan perusahaan tersebut berasal dari sekitar wilayah Driyorejo. ’’Yang ditemukan tim adalah perluasan bangunan tempat usaha yang tidak dilaporkan ke perizinan,’’ ujar mantan kepala disnaker itu saat dimintai konfirmasi kemarin (16/2).
Apa langkah berikutnya? DPMPTSP segera melakukan tindak lanjut. Caranya, bersurat dulu untuk meminta perusahaan tersebut melengkapi seluruh persyaratan izin. Surat dikirim Senin (19/2). ’’Mereka (manajemen perusahaan, Red) kami minta melengkapi persyaratan paling lambat dua minggu,’’ ungkapnya.
Jika tidak, dilakukan langkah lebih tegas. Apa itu? Mulyanto belum mau menjelaskannya.
Sebelumnya, Bupati Sambari Halim Radianto membentuk Tim 7 untuk percepatan peningkatan PAD Gresik. Tim beranggota tujuh satker tersebut ditarget menghasilkan pendapatan sangat tinggi. Dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) saja, targetnya Rp 600 miliar. Pada 2017 lalu, perolehan BPHTB hanya Rp 200 miliar.
Sambari tidak mau aparat hanya menunggu niat baik perusahaan untuk mengajukan perizinan dan membayar kewajibannya. Sebab, banyak perusahaan yang akhirnya nekat beroperasi meski izin belum lengkap. Akibatnya, potensi PAD terancam hilang. Padahal, PAD itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Giri. Terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan dan trotoar kota.