KPU Usulkan Ubah Dapil dan Jatah Kursi
GRESIK – Komposisi jatah kursi wakil rakyat bakal berubah di daerah pemilihan (dapil). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik resmi mengusulkan perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi per dapil. Tunggu keputusan KPU pusat.
Keputusan atas usulan tersebut ditetapkan pada Maret mendatang. ”Ada dua opsi usulan,” jelas Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.
Usul pertama terkait dengan jumlah dapil. Pembagian sebenarnya tetap tujuh wilayah dapil. Jumlah itu sama dengan Pileg 2014. Tapi, ada perbedaan jumlah jatah kursi wakil rakyat di dapil 6. Yaitu, wilayah Dukun, Panceng, dan Ujungpangkah. Juga, dapil 7, yakni Sidayu, Bungah, dan Manyar.
Dalam Pileg 2014, dapil 6 mendapat jatah 7 kursi dan dapil 7 memperoleh 8 kursi. Apa rencana barunya? KPU mengusulkan, untuk dapil 6 hanya diplot 6 kursi. Namun, dapil 7 bakal dijatah 9 kursi. Pertimbangannya adalah jumlah bilangan pembagi pemilih (BPP) di masing-masing wilayah. ”Ini menyesuaikan jumlah BPP,” jelas Roni kemarin.
Usul kedua adalah menambah jumlah dapil menjadi delapan. Opsinya, dapil 4 bakal dipecah menjadi dua. Yaitu, dapil Balongpanggang-Benjeng terpisah dari dapil Cerme-Duduksampeyan. Jatah masing-masing 5 kursi. Dua usul KPU Gresik itu tidak akan mengubah jumlah wakil rakyat yang akan duduk di kursi parlemen.
”Jumlah kursi DPRD Gresik tetap 50,” tambah Komisioner KPU Gresik Makmun.