Jawa Pos

Disegel karena Tak Punya Izin Bar

-

SURABAYA – Satpol PP menyegel Dreamland Cafe and Bar di Jalan Kalianak Kamis malam (15/2). Sebab, operasiona­l kafe tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Itu merupakan kali kedua kafe tersebut disegel.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menjelaska­n, penyegelan tersebut dilakukan 14 personel gabungan pemkot. Mereka terdiri atas staf disbudpar, satpol PP, dan Satpol PP Kecamatan Asem Rowo. ”Saat didatangi, ternyata kafe sedang tidak beroperasi. Jadi, langsung kami pasangi segel dan kami gembok pintu depannya,” ungkap Irvan.

Dia menjelaska­n, penertiban rumah hiburan umum (RHU) tersebut sesuai dengan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) per 8 Februari 2018. Menurut surat yang diterima, kafe itu melanggar ketentuan yang ditetapkan Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisa­taan.

Sebenarnya, kemarin bukanlah penyegelan pertama yang diterima Dreamland. Hampir satu tahun yang lalu, mereka juga mendapatka­n penyegelan dari Pemkot Surabaya. Saat itu mereka menjalanka­n bisnis tanpa mengurus izin apa pun kepada disbudpar.

Lain halnya dengan penyegelan kali ini. Kepala Disbudpar Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, tempat tersebut mengantong­i izin sebagai rumah makan. Tapi, fungsi bar masih dijalankan.

Padahal, untuk menjual minuman, pemilik usaha harus mengajukan izin tersendiri. ”Saat mendapat laporan dan mengonfirm­asi, ternyata benar ada bar. Padahal, tidak ada izin bar. Kami sudah beri peringatan, tapi tak digubris,” jelasnya.

 ?? SATPOL PP SURABAYA FOR JAWA POS ?? TAK BERIZIN: Petugas memasang segel di kafe yang melanggar.
SATPOL PP SURABAYA FOR JAWA POS TAK BERIZIN: Petugas memasang segel di kafe yang melanggar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia