Disegel karena Tak Punya Izin Bar
SURABAYA – Satpol PP menyegel Dreamland Cafe and Bar di Jalan Kalianak Kamis malam (15/2). Sebab, operasional kafe tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Itu merupakan kali kedua kafe tersebut disegel.
Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan 14 personel gabungan pemkot. Mereka terdiri atas staf disbudpar, satpol PP, dan Satpol PP Kecamatan Asem Rowo. ”Saat didatangi, ternyata kafe sedang tidak beroperasi. Jadi, langsung kami pasangi segel dan kami gembok pintu depannya,” ungkap Irvan.
Dia menjelaskan, penertiban rumah hiburan umum (RHU) tersebut sesuai dengan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) per 8 Februari 2018. Menurut surat yang diterima, kafe itu melanggar ketentuan yang ditetapkan Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Sebenarnya, kemarin bukanlah penyegelan pertama yang diterima Dreamland. Hampir satu tahun yang lalu, mereka juga mendapatkan penyegelan dari Pemkot Surabaya. Saat itu mereka menjalankan bisnis tanpa mengurus izin apa pun kepada disbudpar.
Lain halnya dengan penyegelan kali ini. Kepala Disbudpar Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, tempat tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan. Tapi, fungsi bar masih dijalankan.
Padahal, untuk menjual minuman, pemilik usaha harus mengajukan izin tersendiri. ”Saat mendapat laporan dan mengonfirmasi, ternyata benar ada bar. Padahal, tidak ada izin bar. Kami sudah beri peringatan, tapi tak digubris,” jelasnya.