Empat Bersaudara Gugat Ibu
Tuntut Warisan meski Masih Dibiayai
BANDUNG – Sengketa warisan antara ibu dan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa Cicih, 78, warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan tanpa persetujuan.
Empat anak Cicih itu adalah Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan Ai Komariah. Mereka mengajukan gugatan materiil Rp 670 juta, terdiri atas harga bangunan Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter. Sedangkan imateriil berupa kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat. Nilai gugatannya Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Ibu Cicih, Hotma Agus Sihombing, menjelaskan, dalam gugatan yang diterima disebutkan bahwa almarhum suami Cicih, S. Udin, sudah membagikan harta kepada anaknya. Perinciannya, tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa Nomor 19, RT 01, RW 01, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, serta sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
’’Anak-anaknya diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda,’’ ucap Hotma kemarin (21/2). Sementara itu, Cicih juga mendapatkan hibah dari almarhum suaminya berupa tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Dalam akta hibah dipaparkan, ketika nanti Cicih mening- gal, harta tersebut diberikan kepada anaknya yang bernama Alit (turut jadi tergugat).
Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidup. Sebaliknya, anakanaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya. Padahal, Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.
Dia menambahkan, Cicih selama ini terpaksa berutang kepada tetangganya yang seiring waktu utang tersebut membengkak. Bahkan, Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta. ’’Sampai hari ini masih ada penggugat yang dibiayai dan hidup dengan Bu Cicih. Bu Cicih tidak punya uang,’’ tuturnya.
Uang hasil penjualan tanah milik Cicih tidak hanya digunakan untuk melunasi utang. Tapi juga membangun sebuah kos-kosan untuk anaknya. Termasuk biaya rehab rumah salah seorang anaknya. ’’Uang tersebut gak dimakan habis Bu Cicih,’’ jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan meminta semua pihak tidak melihat kasus tersebut dari sudut pandang gugatan anak terhadap ibunya. ’’Tapi, lihatlah perbuatan tergugat. Menjual warisan tanpa sepengetahuan ahli waris lain,’’ katanya. Namun, dia berharap ada titik temu melalui mediasi yang sedang berlangsung.